Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Komunikasi Politik Soroti Sikap Presiden yang Cenderung Abuse of Power dalam Pemilu

Pakar Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Nyarwi Ahmad, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipilih langsung rakyat.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pakar Komunikasi Politik Soroti Sikap Presiden yang Cenderung Abuse of Power dalam Pemilu
ist
Diskusi public via zoom meeting yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Indonesian Youth Conggress (DPP IYC) menggelar diskusi public dengan tema “Presiden Nyatakan Dirinya Boleh Kampanye dan Memihak: Abuse of Power?”. Jum’at (26/01/2024) siang. 

”Untuk memastikan hal tersebut public punya hak sebagai pemilik kedaulatan agar menjamin akuntabilitas Presiden dan pejabat public. Karena rakyat yang memilih Presiden. Hal ini dijamin dalam UUD Pasal 9 bahwa Presiden mempunyai sumpah janji jabatan di mana Presiden menjalankan tugas sebaik-baiknya, seadil-adilnya, dan selurus-lurusnya,” kata Nyarwi.

Bahkan, kata Nyarwi, potensi abuse of power ini sulit terhindarkan oleh presiden. Karena kelemehan kita belum ada regulasi yang mengatur secara khusus terkait akuntabilitas presiden dan undang-undang khusus tentang lembaga kepresidenan dalam situasi pemilu atau dalam keadaan normal untuk menjaga netralitas dan menjaga keberpihakan.

“Di tengah budaya politik Indonesia yang cenderung feodalistik seperti ini, orang-orang disekitar Presiden cenderung menempatkan presiden sebagai raja dalam system monarki, padahal kita ini menganut system demokrasi. Ini yang saya kira, godaan-godaan mengarah pada abuse of power ini sangat tinggi,” ujar Nyarwi.

Hasnu Ibrahim Perwakilan Indonesian Youth Congress mengatakan, sebagai perkumpulan Kongres Pemuda Indonesia kami berkewajiban dalam menjaga stabilitas politik, stabilitas sosial dan keberlangsungan konsolidasi demokrasi substantif di Indonesia dan serta menjamin Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasi dan jujur dan adil menuju pungut hitung pada 24 Februari 2024 nanti.

Baca juga: Bawa Kertas Besar, Jokowi Luruskan Pernyataannya soal Presiden Boleh Kampanye: Aturan Jelas

Indonesian Youth Congress, kata Hasnu, meyakini bahwa Pemilu Demokratis, Integritas dan Bermartabat hanya dapat dilahirkan dari 4 komponen penting; pertama, Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) yang Profesional.

Artinya penyelanggara Pemilu yang “tidak nakal dan tidak genit” atau di bawah tekanan peserta pemilu atau rezim yang sedang berkuasa. 

Hasnu melanjutkan, kedua, peserta pemilu (Parpol, Tim Sukses dan Relawan) yang mengedepankan ide dan gagasan konkrit yang menyentuh persoalan public.

Berita Rekomendasi

Ketiga, pemilih yang rasional. Tidak tergiur dengan “gimmick dan framing politik” yang menyesatkan, dan keempat, pemerintah (Presiden, Menteri, Lembaga Negara, Birokrasi/ASN, TNI. Polri, Gubernur, Bupati, dan Kepala Desa) yang cawe-cawe, nakal bahkan berlaku tidak netral. 

“Kami mengajak kepada semua pihak agar mengawal secara ketat pelaksaan Pilpres 2024 mendatang. Dan kita mendorong agar Bawaslu dapat menggunakan secara baik kewenangannya untuk mengawasi netralitas Presiden, Menteri, TNI, Polri, Birokrasi, ASN, dan Kepala Desa agar tidak berpihak kepada capres-cawapres tertentu,” pungkas Hasnu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas