Warna Surat Suara Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui Perbedaannya: Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau
Inilah lima warna surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yaitu Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, Hijau lengkap dengan perbedaannya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Sri Juliati
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya adalah untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
Baca juga: Jusuf Kalla Nilai Pemilu 2024 Jadi yang Terburuk, TKN Prabowo-Gibran: Itu Tidak Adil
Jenis Kertas Surat Suara Pemilu 2024
Untuk jenis kertas surat suara Pemilu 2024 yakni HVS 80 gram.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.
Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.
Sementara itu, alat bantu tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).
Huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.
Nomor Urut Peserta Pemilu 2024
Adapun daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024, sebagai berikut:
Nomor Urut 1: Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar
Nomor Urut 2: Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka