Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Kritikan Presiden Boleh Kampanye, Bawaslu Janji Awasi Jokowi

Bawaslu berjanji mengawasi Presiden Jokowi berkampanye di Pemilu 2024 jika menggunakan fasilitas negara atau melanggar aturan.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Ramai Kritikan Presiden Boleh Kampanye, Bawaslu Janji Awasi Jokowi
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024). - Bawaslu berjanji mengawasi Presiden Jokowi berkampanye di Pemilu 2024 jika menggunakan fasilitas negara atau melanggar aturan. 

"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.

Pada saat itu, Presiden Jokwi juga menjelaskan, yang paling penting saat berkampanye adalah tidak menggunakan fasilitas negara dan cuti dari tugas kenegaraan

Kata Pengamat soal Presiden Kampanye

Terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut, pengamat politik menilai bahwa sang kepala negara kesulitan memisahkan antara ranah privat dan publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat politik Universitas Paramadina, Ahmad Khoirul Umam.

"Yang menjadi concern adalah apa kemudian impact-nya kalau misalnya kemudian presiden tidak mampu secara konkret memisahkan antara domain privat dan domain publik," kata Khoirul, dalam diskusi secara virtual bertajuk 'Presiden Berkampanye?' yang digelar Universitas Pramadina, pada Senin (29/1/2024).

Meskipun telah diatur dalam undang-undang tentang Presiden boleh berkampanye, menurut Khoirul, soal pembatasan juga perlu dipahami secara personal oleh Presiden Jokowi.

Berita Rekomendasi

"Karena sebenarnya, di pasal 299 (UU Pemilu) memang memperbolehkan (presiden kampanye) dengan segala tafsirnya, di pasal 304 ada larangan dengan segala tafsirnya."

"Tetapi, esensi pembatasan adalah presiden harus bisa memisahkan mana dia bergerak dalam ruang privat, mana dia harus bergerak dalam ruang publik," jelas Khoirul.

"Problem-nya tampaknya Pak Jokowi itu kesulitan untuk memisahkan antara ruang privat dan ruang publik. Sehingga ketika dia bermanuver, dia ber-statement, dia melakukan sikap, ya dia Jokowi dan dia juga presiden," ucapnya.

Pembatasan personal tersebut, kata Khoirul, tak mampu dipahami secara personal oleh Presiden Jokowi.

Hal itu tercermin dalam praktik politik Presiden Jokowi dari pernyataan-pernyataannyayang berbeda mengenai netralitas pemilu.

"Sehingga, kemudian meskipun secara terbuka dia (Presiden Jokowi) mengatakan bahwa harus netral, ASN netral, perangkat infrastruktur keuasaan negara harus netral, negara netral, tetapi kemudian tafsir dalam konteks politik di lapangan seringkali kemudian diarahkan berbeda," ucapnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Soal Presiden Boleh Berkampanye, Bawaslu: Kami Akan Mengawasi.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti Ifhami/Mario Christian Sumampow) (Wartakotalive.com/Feryanto Hadi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas