TPN Sebut Polisi Sita Akun Instagram dan Email Aiman Witjaksono Buntut Tudingan Aparat Tak Netral
Kepolisian menyita akun Instagram hingga email milik Aiman Witjaksono saat diperiksa sebagai saksi kasus tudingan aparat tak netral.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi ternyata tak hanya menyita hp milik Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dalam kasus tudingan aparat tak netral di Pemilu 2024.
Tim hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengatakan pihak kepolisian ternyata juga menyita akun Instagram hingga email milik Aiman Witjaksono saat pemeriksaan.
"Tapi saya ingin menyampaikan beberapa statement dari apa yang terjadi terakhir ini dalam kasus Aiman. Proses penyitaan terhadap hp, terhadap akun Instagram, dan juga email dari saudara Aiman," kata Deputi Hukum TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis di Media Center, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2024).
Todung mengatakan perbuatan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sudah menjadi sebuah peringatan adanya tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian.
Apalagi, kata Todung, saat ini status hukum Aiman dalam perkara tersebut masih sebagai saksi.
Baca juga: Ganjar Usulkan Polri Gunakan Hak Jawab Daripada Menangkap Aiman Witjaksono
"Nah sebagai saksi, penyitaan itu tidak bisa dilakukan. Saya menangkap bahwa pihak kepolisian dalam posisi yang tidak cukup kuat untuk melakukan penyitaan," ucapnya.
Sepengetahuannya, penyitaan akun Instagram hingga email terhadap seseorang yang berstatus saksi ini sudah berlebihan.
"Buat saya, ini adalah bentuk intimidasi, bukan saja terhadap sdr Aiman, tetapi terhadap yang lain-lain yang kritis terhadap kekuasaan," jelasnya.
Baca juga: Aiman Komitmen Tak Buka Sumber Info Aparat Tidak Netral, Penyitaan HP Dikhawatirkan Bisa Membongkar
"Saya tahu bahwa ya pihak kepolisian ya memang berusaha utk mendapatkan bukti-bukti, tapi kita keberatan yang mendapatkan bukti-bukti dengan cara yang tidak proper seperti ini, karena ini ya sekali lagi saya katakan bukan sebagai tersabgka," tuturnya.
Penyitaan hp Aiman sendiri dilakukan saat penyidik melakukan pemeriksaan dalam kasus yang kini sudah naik ke penyidikan pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Bahkan, Ketua Umum Partai Perindo Hari Tanoesoedibjo sampai datang ke Polda Metro Jaya setelah mendengar adanya penyitaan tersebut.
Polisi Sebut Sesuai Prosedur
Semementara itu, Polda Metro Jaya memastikan penyitaan hp milik Aiman Witjaksono sudah sesuai prosedur.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hp tersebut saat ini dijadikan barang bukti oleh penyidik.
"Penyitaan yang dilakukan penyidik sudah dilandasi oleh regulasi yang berlaku, pada saat melakukan penyitaan terhadap hp yang dimaksud yang kemudian kita jadikan barang bukti," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (30/1/2024).
Penyitaan barang bukti tersebut, kata Ade Safri, tidak dilakukan sewenang-wenang. Melainkan sudah mempunyai landasan hukum yang jelas.
"Penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," tuturnya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan secara profesional dan akuntabel.