Prosedur Penetapan Tersangka Dikritik Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ambil Pusing
Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara soal kritik kubu eks Wamenkumham Eddy Hiariej mengenai pembenahan prosedur penetapan tersangka di lembaganya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Menurut Luthfie, penetapan tersangka tak bisa hanya dari hasil penyelidikan.
"Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Eddy tapi ini berlaku ke semuanya ke depan. Kalau tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya dengan hasil penyelidikan," katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.
"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.