Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Penetapan Tersangka Dikritik Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ambil Pusing

Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara soal kritik kubu eks Wamenkumham Eddy Hiariej mengenai pembenahan prosedur penetapan tersangka di lembaganya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prosedur Penetapan Tersangka Dikritik Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ambil Pusing
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango di depan Gedung ACLC KPK pada Rabu (31/1/2024). 

Menurut Luthfie, penetapan tersangka tak bisa hanya dari hasil penyelidikan.

"Dan ini bukan hanya berlaku untuk saudara Eddy tapi ini berlaku ke semuanya ke depan. Kalau tidak bisa lagi KPK itu menetapkan tersangka hanya dengan hasil penyelidikan," katanya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Estiono di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon dianggap tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Kemudian dalam putusan itu, Estiono juga menyatakan tidak menerima eksepsi atau tanggapan kubu KPK dalam praperadilan tersebut.

"Mengadili, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas