Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prosedur Penetapan Tersangka Dikritik Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ambil Pusing

Ketua KPK Nawawi Pomolango buka suara soal kritik kubu eks Wamenkumham Eddy Hiariej mengenai pembenahan prosedur penetapan tersangka di lembaganya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Prosedur Penetapan Tersangka Dikritik Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Tak Ambil Pusing
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango di depan Gedung ACLC KPK pada Rabu (31/1/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango buka suara soal kritik kubu eks Wamenkumham Eddy Hiariej mengenai pembenahan prosedur penetapan tersangka di lembaganya.

Nawawi Pomolango tak ambil pusing dan memberikan sinyal tak bakal merombak prosedur operasional baku (POB) yang sudah puluhan tahun digunakan KPK.

Ke depannya, KPK hanya akan mencermati aspek formil terhadap kasus yang menyeret Eddy Hiariej.

"Praperadilan adalah suatu bentuk koreksi formil. Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru di dalamnya," kata Nawawi di depan Gedung ACLC KPK pada Rabu (31/1/2024).

Adapun POB penetapan tersangka yang digunakan KPK, disebut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sudah digunakan selama puluhan tahun dan tak pernah bermasalah.

Bahkan aturan itu disebut Alex sudah diuji hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Menang Praperadilan, Kubu Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Minta KPK Benahi Prosedur Penetapan Tersangka

Berita Rekomendasi

"Jadi KPK sudah 20 tahun, SOP yang digunakan selama ini seperti itu. Tidak ada persoalan. Artinya sampai diputus sampai MA seperti itu," kata Alex.

Kemudian Juru Bicara KPK, Ali Fikri menambahkan bahwa selama ini penetapan tersangka selalu berlandaskan Undang-Undang KPK, mengingat adanya sifat lex specialis atau kekhususan.

Sedangkan Hakim dalam pertimbangannya, dianggap lebih banyak mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Hakim lebih banyak menggunakan dasar pertimbangan di ketentuan umum, yaitu KUHAP, sehingga kemudian ada perbedaan. Tentu ketika KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka, prosesnya menggunakan dasar Pasal 44 Undang-Undang KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca juga: Profil Eddy Hiariej, Eks Wamenkumham Kalahkan KPK di Praperadilan Penetapan Tersangka Dugaan Suap

Sebagai informasi, kritik terhadap prosedur penetapan tersangka oleh KPK ini disampaikan tim penasihat hukum Eddy Hiariej setelah mereka memenangi praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Katanya, dalam penetapan tersangka, KPK mesti mengubah prosedur operasional baku (POB) yang selama ini diterapkan.

"Maka ini akan menjadi perubahan yang sangat signifikan bagi KPK kedepannya. Kami mengharapkan KPK untuk bersedia merevisi POB-nya," ujar Muhammad Luthfie Hakim, penasihat hukum Eddy Hiariej.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas