Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Sebut Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK Karena Kritik Prabowo-Gibran

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menyebut Ribka Tjiptaning diperiksa KPK karena kerap kritik Prabowo-Gibran.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PDIP Sebut Ribka Tjiptaning Diperiksa KPK Karena Kritik Prabowo-Gibran
Istimewa
Anggota DPR RI fraksi PDIP Ribka Tjiptaning. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto menanggapi soal pemeriksaan anggota DPR RI fraksi PDIP Ribka Tjiptaning oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasto menduga Ribka diperiksa KPK karena mengkritik pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Karena Mbak Ning ini mengkritik sangat keras terhadap pasangan 02 tiba-tiba muncul panggilan seperti itu," kata Hasto dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Dia mengatakan, pemeriksaan secara tiba-tiba terhadap Ribka Tjiptaning ini merupakan bentuk kriminalisasi hukum.

"Tiada hujan, tiada angin. Jadi ini yang kemudian menciptakan kriminalisasi hukum," ujar Hasto.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Ribka Tjiptaning Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI

Menurut Hasto, Ribka diperiksa karena sering mempertanyakan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berita Rekomendasi

“Mbak Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang di KPK sebagai saksi karena Mbak Ning ini dalam rapat sering mempertanyakan terhadap pengadaan sistem proteksi TKI," ucapnya.

Dia menilai, pemeriksaan Ribka oleh KPK terlalu dipaksakan.
Sebab, kritik yang dilayangkan Ribka terhadap pengadaan sistem proteksi TKI bagian dari upaya melindungi kepentingan rakyat supaya proyek tersebut tidak dikorupsi.

“Tugas anggota DPR itu dia memiliki suatu fungsi representasi untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Baca juga: Dokter Terawan Dipecat IDI, Ribka Tjiptaning: Terlalu Mengada-ngada dan Ada Unsur Politis

Lebih lanjut, Hasto menyampaikan Ribka berjuang memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja sebagai TKI di luar negeri, yang kerap diperlakukan tidak adil.

"Ini merupakan hak dari anggota DPR RI yang melekat maka DPR dalam memperjuangkan kepentingan rakyat dilindungi oleh UU,” tutur Hasto.

Adapun Ribka dilakukan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) oleh KPK, Kamis (1/2/2024).

Ribka pun hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebagai saksi.

Selain Ribka, KPK juga memeriksa dua saksi lain terkait perkara ini pada hari yang sama.

Kedua saksi tersebut terdiri dari satu pegawai negeri dan swasta, yakni Ruslan Iriantp Simbolon (Pegawai Negeri Sipil) dan Bunamas (Swasta).

Terkait perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka yakni Karunia selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Reyna Usman selaku ASN Kemnaker, dan I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI.

Perkara bermula saat Reyna Usman dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.

Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.

Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari Reyna Usman dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan KRN selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.

Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.

Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh I Nyoman Darmanta dan Reyna Usman

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas