Dilaporkan ke Polisi Imbas Diduga Hina Jokowi Sebagai Binatang, Butet: Ini Gejala Awal Tidak Sehat
Menurutnya, hingga pertengahan bulan Oktober 2023 lalu, semua orang masih bebas untuk menyampaikan pikiran-pikirannya.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Konferensi pers Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud terkait pemberian bsntuan hukum terhadap kasus yang menjerat budayawan Butet Karteradjasa, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, pada Minggu (4/2/2024).
Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.
"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.
Hingga pukul 11.45 WIB proses pengaduan Butet Kartaredjasa masih berjalan ke tahap laporan resmi.
Sebab pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.
Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiang Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.
"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.