Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Sanksi dari DKPP, Ketua KPU Pilih Tak Komentar, Ini Kata Ganjar hingga Cak Imin

Ketua KPU dianggap melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, pilih tak mau komentar.

Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Dapat Sanksi dari DKPP, Ketua KPU Pilih Tak Komentar, Ini Kata Ganjar hingga Cak Imin
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Hasyim Asyari dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin - Ketua KPU dianggap melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, pilih tak mau komentar. 

"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Ganjar mengaku, tengah menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.

"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.

Cak Imin Tunggu Respons Bawaslu

Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga turut berkomentar atas hal tersebut.

Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti, apakah Pemilu bisa diteruskan atau tidak.

Maka dari itu, ia tengah menunggu respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal tersebut.

"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," jelasnya, saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).

Berita Rekomendasi

Ia juga mengatakan, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.

"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin.

Sebagai informasi, pada Senin (5/2/2024), DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Di mana, semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.

Enam anggota KPU yang turut mendapatkan sanksi adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.


Adapun, nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor mendalilkan, Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas