Dapat Sanksi dari DKPP, Ketua KPU Pilih Tak Komentar, Ini Kata Ganjar hingga Cak Imin
Ketua KPU dianggap melanggar etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres, pilih tak mau komentar.
Penulis: Rifqah
Editor: Suci BangunDS
"Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.
Ganjar mengaku, tengah menunggu keputusan dari KPU atas pencalonan Gibran sebagai cawapres setelah putusan DKPP.
"Ya nanti kita tunggu tindaklanjuti dari KPU yah," ucapnya.
Cak Imin Tunggu Respons Bawaslu
Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar alias Cak Imin juga turut berkomentar atas hal tersebut.
Dia menilai keputusan DKPP ini harus ditindaklanjuti, apakah Pemilu bisa diteruskan atau tidak.
Maka dari itu, ia tengah menunggu respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait hal tersebut.
"Tentu ini mengkhawatirkan karena terbukti kan, jadi kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU," jelasnya, saat berkampanye di Sragen, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024).
Ia juga mengatakan, apa yang menjadi keputusan menunjukkan bagaimana etik harus dijunjung tinggi.
"Dan karena itu menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," kata Cak Imin.
Sebagai informasi, pada Senin (5/2/2024), DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.
Di mana, semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.
Enam anggota KPU yang turut mendapatkan sanksi adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Adapun, nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor mendalilkan, Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.