Mardani Yakin Sanksi Etik untuk Ketua KPU Sudah Dipertimbangkan DKPP dengan Baik
Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim asyari
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI soal pelanggaran etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sebab hal itu dinilai Mardani bukti ihwal penyelenggara pemilu berjalan baik dalam hal melakukan proses periksa dan timbang atau check and balance.
"Tentu mengapresiasi hasil keputusan dari DKPP, karena itu menunjukan bahwa check and balance di penyelenggara pemilu berjalan dengan baik," kata Mardani saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).
Ia juga percaya sanksi atas putusan itu sudah dipertimbangkan dengan baik oleh DKPP.
"Terkait dengan matriks dari sanksinya maka kami percaya DKPP sudah melakukan sesuatu dengan saksama," tuturnya.
"Ini kan memang etik ya, etika etik yang memang dasar hukumnya biasanya payung yang besar. Nah, spesifik kesalahannya perlu lebih dicari," ia menambah.
Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).
Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.
Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.
Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.
Baca juga: Ganjar Pranowo Respons Putusan DKPP Soal Ketua KPU Langgar Etik: Harap Jadi Pelajaran
"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.