Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Ketua KPU Hasyim Asyari, August Mellaz hingga Idham Holik juga Disanksi Peringatan Keras

DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya, Senin (5/2/2024).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Selain Ketua KPU Hasyim Asyari, August Mellaz hingga Idham Holik juga Disanksi Peringatan Keras
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari dan Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI usai rapat finalisasi debat perdana cawapres, Senin (18/12/2023). DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya, Senin (5/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

DKPP Juga memberikan peringatan keras terhadap anggota KPU lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Mereka disanksi peringatan keras karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) 2024.

"Berdasarkan pertimbangan, memutuskan mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian."

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, di ruang sidang Kantor DKPP RI, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Selanjutnya, Ketua DPP membacakan keputusan kepada teradu lainnya, yakni enam anggota KPU.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Yulianto Sudrajat selaku teradu dua," lanjutnya dalam tayangan di kanal YouTube DKPP RI.

Berita Rekomendasi

Diketahui, DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran, baik Ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2024, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

"Terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Para pelapor mendalilkan, Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Baca juga: Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras Terakhir DKPP karena Terima Pendaftaran Gibran Sebagai Cawapres

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan, Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

Sementara KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP, beberapa waktu lalu.

DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) lalu.

Keempat perkara tersebut, diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Keempat Pengadu mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi’ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Dikutip dari situs dkpp.go.id, para Teradu didalilkan telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada 25 Oktober 2023.

Padahal, menurut para Pengadu, hal itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden karena para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Pengadu menduga, tindakan para Teradu yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka mengikuti tahapan pencalonan tersebut, melanggar prinsip berkepastian hukum.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Mario Christian Sumampow)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas