Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKN Khawatir Putusan DKPP Dikapitalisasi Lawan Politik Untuk Serang Prabowo-Gibran

TKN khawatir putusan DKPP soal Ketua KPU langgar etik jadi alat lawan politik untuk menyerang pasangan nomor urut 2 Prabowo-Gibran.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in TKN Khawatir Putusan DKPP Dikapitalisasi Lawan Politik Untuk Serang Prabowo-Gibran
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat ditemui awak media di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyatakan, pihaknya merasa khawatir putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari jadi alat lawan politik untuk menyerang pasangan nomor urut 2.

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman merespons putusan DKPP yang memberikan sanksi tegas kepada Ketua dan anggota KPU RI atas diterimanya pencalonan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres.

"Kami mengantisipasi kemunginan ya masalah ini dikapitalisasi sebagai serangan politik kepada paslon prabowo-gibran," kata dia kepada awak media di Medcen TKN Prabowo-Gibran, Senin (5/2/2024).

Beberapa narasi yang sudah tergambarkan oleh Habiburokhman dalam upaya menyerang Prabowo-Gibran yakni perihal etika.

Baca juga: Momen Prabowo Duet Bareng Wiranto Bernyanyi Sio Mama dan Lagu Daerah Sulawesi Utara

Padahal menurut dia, apa yang diputuskan DKPP hari ini bukan pada substansi pencalonan Prabowo-Gibran sebagai pasangan capres-cawapres.

Melainkan soal teknis KPU RI perihal penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini ga ada kaitannya," kata dia.

Meski begitu, Habiburokhman enggan gegabah menempuh upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan DKPP ini.

Baca juga: DKPP Putuskan KPU Langgar Kode Etik Buntut Terima Pendaftaran Gibran, Ketua dan Anggota Disanksi

Kata dia, pihaknya saat ini masih KN mempelajari lebih lanjut soal putusan tersebut.

"Ya kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya yang jelas kan di halaman 188 nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum ga ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman.

Untuk diketahui , DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah: Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Sebagai informasi, hari ini DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran. Semua ketua dan Anggota KPU RI menjadi teradu. Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun. KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu," ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas