Daftar 'Korban' Majunya Gibran di Pilpres 2024: Paman Usman hingga Ketua KPU RI Beserta Jajarannya
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres memakan sejumlah korban. Siapa saja mereka?
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres memakan sejumlah korban. Siapa saja mereka?
Majunya putra sulung Presiden Jokowi di Pilpres menuai polemik lantaran awalnya tidak memenuhi syarat batas minimal umur.
Gibran sendiri akhirnya berhasil melaju dan ditetapkan mendampingi Prabowo Subianto sebagai capres dan cawapres.
Namun, setidaknya majunya Gibran tersebut membuat setidaknya tiga orang menjadi "korban". Berikut ini daftarnya.
1. Anwar Usman
Korban pertama adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Adik ipar Presiden Joko Widodo ini dinyatakan melanggar kode etik berat berupa benturan kepentingan. Sanksinya berat, dicopot dari jabatan Ketua MK.
Seperti diketahui, adanya putusan MKMK ini buntut MK mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres oleh mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru pada 16 Oktober 2023 lalu.
Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: "Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."
Namun, putusan tersebut kontroversial.
Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar.
Sebab dalam putusan itu kental akan dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.