Ketua KPU Langgar Kode Etik Berat, TKN: Secara Hukum Pencalonan Prabowo-Gibran Tidak Akan Batal
TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.
Editor: Erik S
![Ketua KPU Langgar Kode Etik Berat, TKN: Secara Hukum Pencalonan Prabowo-Gibran Tidak Akan Batal](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/habiburokhman-di-media-center-prabowo-gibran-4362.jpg)
Dimana, sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat atas putusan yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.
Kata Habiburokhman, usai putusan MKMK itu elektabilitas Prabowo-Gibran justru meningkat.
"Kita ingat dulu waktu MKMK memutus bahwa anwar usman diberhentikan sebagai ketua, orang
mengatakan akan tergerus elektabilitas Prabowo-Gibran, saat itu elektabilitas paslon 02 baru 30 persen. Dalam hitungan 2-3 bulan, meroket sekarang di angka lebih dari 50 persen," ujarnya.
Habiburokhman lantas meyakini kalau saat ini masyarakat memahami betul integritas yang dimiliki pasangan Prabowo-Gibran.
Sehingga kata dia, isu apapun yang menerpa pasangan nomor urut 2 itu, tidak akan berpengaruh pada masyarakat.
"Artinya ketika dikatakan elektabilitas kami akan terganggu, justru masyarakat percaya kepada kami. Masyarakat membaca putusan MKMK tersebut ternyata tidak didasari oleh argumentasi dan pembuktian yang kuat," kata dia.
Baca juga: Anies Baswedan Soroti Putusan DKPP: Jangan Anggap Enteng Soal Etika
Atas hal itu, Habiburokhman menilai kalau masyarakat saat ini sudah cerdas dan bijak dalam memilih calon pemimpin.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, merespons putusan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan penuh DKPP.
"Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).
Hasyim enggan berkomentar lebih jauh soal putusan DKPP itu.
Dia memastikan, KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.
Menurt Hasyim, pihaknya sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.
Baca juga: Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Tahun 15 Hari Penjara Karena Terbukti Lakukan Politik Uang
"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti,
argumentasi sudah kami sampaikan," ucap dia.
"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.