Ketua KPU Langgar Kode Etik Berat, TKN: Secara Hukum Pencalonan Prabowo-Gibran Tidak Akan Batal
TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar kode etik berat.
Hal itu berkaitan pencalonan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.
Baca juga: Beda Muhaimin dan Mahfud MD Sikapi Sanksi yang Diberikan DKPP ke KPU Terkait Pendaftaran Gibran
"Yang jelas di halaman 188 disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Habiburokhman menilai, putusan DKPP tersebut menyatakan KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.
TKN merasa khawati putusan ini menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.
"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman.
Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.
Habiburokhman menilai keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran
Prabowo-Gibran oleh KPU.
"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.
Menurutnya, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.
Salah satunya yakni menurut dia, putusan Majelis Kehormatan MK dengan nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.
"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan mahkamah agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," tukas Habiburokhman.
Baca juga: Pengamat Yakin Putusan DKPP Tak Berdampak pada Elektabilitas Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Dia meyakini putusan terhadap ketua dan anggota m KPU ini tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran berkaca pada kasus sebelumnya.