Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPU Langgar Kode Etik Berat, TKN: Secara Hukum Pencalonan Prabowo-Gibran Tidak Akan Batal

TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.

Editor: Erik S
zoom-in Ketua KPU Langgar Kode Etik Berat, TKN: Secara Hukum Pencalonan Prabowo-Gibran Tidak Akan Batal
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar kode etik berat.

Hal itu berkaitan pencalonan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP itu secara hukum tidak membatalkan pencalonan.

Baca juga: Beda Muhaimin dan Mahfud MD Sikapi Sanksi yang Diberikan DKPP ke KPU Terkait Pendaftaran Gibran 

"Yang jelas di halaman 188 disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi sehingga sebenarnya secara hukum tidak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Habiburokhman menilai, putusan DKPP tersebut menyatakan KPU RI tidak menyalahi konstitusi karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran.

TKN merasa khawati putusan ini menjadi alat bagi lawan politik Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres.

"Pasti akan ada kaset rusak yang akan diputar berulang-ulang oleh mereka yang takut kalah bawa soal etika dan lain sebagainya. Padahal ini tidak ada kaitannya," kata Habiburokhman.

Berita Rekomendasi

Waketum Partai Gerindra itu berpandangan kalau secara substansi pendaftaran Prabowo-Gibran ke KPU RI tidak menyalahi aturan.

Habiburokhman menilai keputusan dari DKPP ini hanya perihal teknis penerimaan pendaftaran
Prabowo-Gibran oleh KPU.

"Ini lebih merupakan keputusan terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah," kata dia.

Menurutnya, pencalonan Prabowo-Gibran yang didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) nomor 90 beberapa waktu lalu telah dikuatkan oleh beberapa putusan pengadilan lain.

Salah satunya yakni menurut dia, putusan Majelis Kehormatan MK dengan nomor 141 yang dimana berujung pada pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK.

"Tadi juga sudah disebutkan ada 8 putusan lembaga peradilan termasuk satu putusan mahkamah agung yang menguatkan putusan nomor 90 ini," tukas Habiburokhman.

Baca juga: Pengamat Yakin Putusan DKPP Tak Berdampak pada Elektabilitas Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

Dia meyakini putusan terhadap ketua dan anggota m KPU ini tidak akan mempengaruhi elektabilitas Prabowo-Gibran berkaca pada kasus sebelumnya.

Dimana, sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK Anwar Usman melanggar etik berat atas putusan yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming sebagai cawapres.

Kata Habiburokhman, usai putusan MKMK itu elektabilitas Prabowo-Gibran justru meningkat.

"Kita ingat dulu waktu MKMK memutus bahwa anwar usman diberhentikan sebagai ketua, orang
mengatakan akan tergerus elektabilitas Prabowo-Gibran, saat itu elektabilitas paslon 02 baru 30 persen. Dalam hitungan 2-3 bulan, meroket sekarang di angka lebih dari 50 persen," ujarnya.

Habiburokhman lantas meyakini kalau saat ini masyarakat memahami betul integritas yang dimiliki pasangan Prabowo-Gibran.

Sehingga kata dia, isu apapun yang menerpa pasangan nomor urut 2 itu, tidak akan berpengaruh pada masyarakat.

"Artinya ketika dikatakan elektabilitas kami akan terganggu, justru masyarakat percaya kepada kami. Masyarakat membaca putusan MKMK tersebut ternyata tidak didasari oleh argumentasi dan pembuktian yang kuat," kata dia.

Baca juga: Anies Baswedan Soroti Putusan DKPP: Jangan Anggap Enteng Soal Etika

Atas hal itu, Habiburokhman menilai kalau masyarakat saat ini sudah cerdas dan bijak dalam memilih calon pemimpin.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari, merespons putusan pelanggaran kode etik merupakan kewenangan penuh DKPP.

"Itu kewenangan penuh dari majelis di DKPP untuk memutuskan apa pun itu sehingga dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Hasyim enggan berkomentar lebih jauh soal putusan DKPP itu.

Dia memastikan, KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

Menurt Hasyim, pihaknya sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

Baca juga: Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Tahun 15 Hari Penjara Karena Terbukti Lakukan Politik Uang

"Ketika ada sidang diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti,
argumentasi sudah kami sampaikan," ucap dia.

"Jadi apapun putusannya ya sebagai pihak teradu kami tidak akan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar catatan argumentasi sudah kami sampaikan pada saat di jalan persidangan," tandasnya.

Sanksi Peringatan

DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang, Senin (5/2/2024).

Sementara anggota KPU RI yang turut mendapatkan sanksi adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap.

Baca juga: Mahfud Sebut Pencalonan Gibran Tetap Sah Meski DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

DKPP membaca empat putusan atas sidang soal pendaftaran Gibran.

Adapun nomor perkara sidang kali ini adalah: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137- PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

Para pelapor Pelapor mendalilkan Ketua dan Anggota KPU RI diduga melakukan pelanggaran etik karena memproses Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Sunandiantoro, selaku kuasa hukum Demas Brian Wicaksono yang merupakan pelapor perkara 135 mengatakan Gibran mendaftar pada saat peraturan KPU RI masih mensyaratkan calon minimal usia 40 tahun.

KPU baru mengubahnya setelah proses di KPU berjalan.

"Hal itu telah jelas-jelas membuktikan tindakan para terlapor merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip berkepastian hukum penyelenggara pemilu dan melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, " ungkap Sunandiantoro dalam sidang di DKPP beberapa waktu lalu. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas