Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Butet Kartaredjasa: Laporan di Polda DIY Dicabut, Kini Dilaporkan ke Bawaslu

Setelah laporannya ke Polda DIY dicabut, kini Butet Kartaredjasa harus menghadapi laporan di Bawaslu DIY.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib Butet Kartaredjasa: Laporan di Polda DIY Dicabut, Kini Dilaporkan ke Bawaslu
Kolase foto ist/TribunJogya/Miftahul Huda
Kolase foto Budayawan Butet Kartaredjasa dan Para relawan pendukung Jokowi melaporkan Butet Kartaredjasa ke Bawaslu DIY, Jumat (2/2/2024). Setelah laporannya ke Polda DIY dicabut, kini Butet Kartaredjasa harus menghadapi laporan di Bawaslu DIY. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Seniman Butet Kartaredjasa belum bisa bernafas lega.

Setelah laporannya ke Polda DIY dicabut, kini Butet Kartaredjasa harus menghadapi laporan di Bawaslu DIY.

Adalah relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) yang melaporkan Butet Kartaredjasa ke Bawaslu DIY atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Laporan dikirimkan langsung oleh perwakilan ABJ, Jumat (2/2/2024) ke kantor Bawaslu DIY.

Dalam laporan tersebut, ABJ melihat adanya indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 oleh seniman Butet Kartaredjasa, saat membacakan pantun orasi kampanye akbar PDIP di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Minggu (28/1/2024) lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dikirim oleh salah satu relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterima.

Dirinya masih butuh waktu untuk mempelajari syarat-syarat formil pada dokumen pelaporan yang telah diterima.

BERITA TERKAIT

Pihaknya juga masih perlu melakukan kajian awal bersama jajaran komisioner lain di Bawaslu DIY.

Seniman Butet Kartaredjasa Kini Dilaporkan ke Bawaslu DIY

Setelah dilaporkan ke Polda DIY dan laporan itu telah dicabut, seniman Butet Kartaredjasa kini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY oleh relawan Arus Bawah Jokowi (ABJ) atas dugaan pelanggaran kampanye pemilu.

Laporan dikirimkan langsung oleh perwakilan ABJ, Jumat (2/2/2024) ke kantor Bawaslu DIY.

Dalam laporan tersebut, ABJ melihat adanya indikasi pelanggaran kampanye Pemilu 2024 oleh seniman Butet Kartaredjasa, saat membacakan pantun orasi kampanye akbar PDIP di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo, Minggu (28/1/2024) lalu.

Sekjen DPP Arus Bawah Jokowi, Arie Nugroho, mengatakan hal yang dilaporkan yakni Butet Kartaredjasa memberikan pernyataan yang tidak sepantasnya dilakukan pada masa Pemilu 2024.

Arie menuturkan, Butet Kartaredjasa tidak menyosialisasikan program pasangan calon Ganjar-Mahfud, tetapi justru menebar kebencian dengan mengatakan Jokowi mirip binatang.

"(Kata) Asu ok, apakah itu umpatan yang biasa bagi Butet juga menjadi kewajaran dikatakan di hadapan peserta kampanye?," kata Arie.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas