Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Butet Kartaredjasa: Laporan di Polda DIY Dicabut, Kini Dilaporkan ke Bawaslu

Setelah laporannya ke Polda DIY dicabut, kini Butet Kartaredjasa harus menghadapi laporan di Bawaslu DIY.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Nasib Butet Kartaredjasa: Laporan di Polda DIY Dicabut, Kini Dilaporkan ke Bawaslu
Kolase foto ist/TribunJogya/Miftahul Huda
Kolase foto Budayawan Butet Kartaredjasa dan Para relawan pendukung Jokowi melaporkan Butet Kartaredjasa ke Bawaslu DIY, Jumat (2/2/2024). Setelah laporannya ke Polda DIY dicabut, kini Butet Kartaredjasa harus menghadapi laporan di Bawaslu DIY. 

Kemudian Arie menyampaikan bahwasanya Butet juga mengajak orang untuk membenci Presiden Jokowi dengan membangun opini kedatangan Presiden Jokowi di Yogyakarta untuk mengintili (membuntuti) Ganjar Pranowo dalam pengertian yang negatif.

"Butet juga menghasut dengan mengatakan yang mengintili (Jokowi) itu seperti wedhus (kambing) yang pantas ditongseng. Serta menebarkan fitnah bahwa pasangan calon 02 menyebarkan Survey Palsu Bayaran dan jika menang karena Curang," ujarnya.

Para relawan pendukung Jokowi melaporkan Butet Kartaredjasa ke Bawaslu DIY
Para relawan pendukung Jokowi melaporkan Butet Kartaredjasa ke Bawaslu DIY, Jumat (2/2/2024)

Bawa Sejumlah Bukti

Pihaknya membawa sejumlah barang bukti video ketika Butet Kartaredjasa membacakan pantun, kemudian cetakan berita online dan surat kabar, lalu dokumen bukti pelaporan Butet Kartaredjasa dari Polda DIY.




Alat bukti itu untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye, yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.

Dalam ketentuan pasal tersebut pada dasarnya pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.

"Nanti pihak Bawaslu DIY yang akan memutuskan, kami berharap saudara Butet Kartaredjasa harusnya memberikan contoh yang baik," terang dia.

Respons Bawaslu DIY

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, Bayu Mardinta Kurniawan, mengatakan laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 yang dikirim oleh salah satu relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah diterima.

BERITA TERKAIT

Dirinya masih butuh waktu untuk mempelajari syarat-syarat formil pada dokumen pelaporan yang telah diterima.

Pihaknya juga masih perlu melakukan kajian awal bersama jajaran komisioner lain di Bawaslu DIY.

"Nanti setelah ini kami akan melakukan kajian awal. Karena dalam proses ini kan kami perlu membahas dengan rekan-rekan lain," ujarnya.

Pihaknya akan memeriksa secara detail dasar pelaporan dugaan pelanggaran kampanya yang dilakukan Butet Kartaredjasa tersebut.

"Kami cek detailnya, kemudian ya, kami bahas apakah itu masuk pelanggaran apa tidak. Apakah itu masuk dalam pelanggaran yang ada di undang-undang pemilu atau tidak," tegasnya. (*)

Laporan Terhadap Butet di Polda DIY Dicabut

Laporan dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo resmi dicabut oleh kelompok relawan Pro Jokowi (Projo).

Kepolisian di Polda DIY pun kini menghentikan upaya penyelidikan dugaan penghinaan ringan yang disampaikan Butet Kartaredjasa melalui pantunnya, di acara kampanye akbar PDIP di Alun-alun Wates, Kulon Progo, Minggu (28/1/2024) lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas