Partai Demokrat Optimis Kadernya Tetap Jadi Caleg Walau Divonis 1 Bulan 15 Hari Kasus Politik Uang
Penasihat hukum Siti Rosita mengatakan kliennya masih punya hak sebagai caleg DPRD Nunukan
Editor: Erik S
Perbuatan Siti dilakukan pada Minggu (10/12/2023) di lapangan RT 02, Sedadap, Nunukan Selatan.
Saat itu, berlangsung turnamen voli, dan tim dari Rosita mengusulkan agar disediakan doorprize, untuk mensosialisasikan Siti Rosita, serta mengenalkan sosoknya lebih dalam kepada warga Nunukan Selatan.
Baca juga: Buntut Dugaan Politik Uang Gus Miftah, Ganjar Minta Diusut, Timnas AMIN: Ada Surat Tugas Prabowo
Dalam acara itu disediakan sejumlah barang untuk doorprize seperti kipas angin merk Miyako dengan harga Rp 298.000 dan dispenser Miyako seharga Rp 241.000. Ada juga mangkuk, serta gelas.
Barang barang doorprize, nantinya diberikan bagi warga yang bisa menjawab pertanyaan. Rencana pembagian doorprize pada laga final voli, diramaikan juga dengan senam sehat Yameto.
Tim kampanye Rosita, mengumumkan adanya doorprize melalui instagram @rositaofficial.02, dengan unggahan materi flyer berupa ajakan, "ayo ramaikan senam sehat dan dan semangat aktifitas sehat untuk mewujudkan masyarakat Nunukan selatan sehat, bugar dan produktif".
Dalam flyer online tersebut, memuat foto terdakwa, mengenakan seragam Partai Demokrat, logo Partai Demokrat, dan nomor urut Partai Demokrat, dengan ajakan mensukseskan Terdakwa sebagai calon DPRD Nunukan Dapil 2.
Penulis: Febrianus Felis
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS Terbukti Politik Uang, Seorang Caleg DPRD Nunukan Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara
dan
Sebut Kliennya Masih Punya Hak Sebagai Caleg DPRD Nunukan, Ini Kata Penasihat Hukum Siti Rosita