Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Selatan Terima Pengajuan Praperadilan Aiman Witjaksono, Sidang Perdana Digelar Bulan Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pengajuan praperadilan Aiman Witjaksono, Selasa (6/2/2024).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PN Jakarta Selatan Terima Pengajuan Praperadilan Aiman Witjaksono, Sidang Perdana Digelar Bulan Ini
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Aiman Witjaksono penuhi panggilan polisi pada Jumat (26/1/2024) diperiksa kasus dugaan hoaks atas tudingan aparat tidak netral di Pemilu 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima pengajuan praperadilan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, Selasa (6/2/2024).

Pengajuan praperadilan itu terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan tim penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan hoaks pernyataan Aiman soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Dalam praperadilan ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadi pihak termohon.

"PN Jaksel telah menerima permohonan praperadilan atas nama Pemohon: Aiman Adi Witjaksono, Termohon: Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Selasa (6/2/2024).

Praperadilan pun telah teregister dengan nomor 25/Praper/2024/PN.Jkt.Sel.

Persidangan perdana akan digelar bulan ini dengan Hakim Tunggal Delta Tama.

Baca juga: Aiman Witjaksono Resmi Adukan Penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Polri soal Penyitaan Ponsel

Berita Rekomendasi

"Hari sidang pertama Senin tanggal 19 Februari 2024. Hakim tunggal Delta Tama," kata Djuyamto.

Terkait perkara ini sendiri, statusnya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun sejauh ini, tim penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka.

Baca juga: Hp Disita Polisi Terkait Kasus Aparat Tidak Netral, Aiman Witjaksono Mengadu ke Komnas HAM

Kasus ini berangkan dari laporan enam pihak yang digabungkan menjadi satu, diantaranya; Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktifis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Dari hasil gelar perkara tim penyidik, Aiman terindikasi melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang No.1 TH 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas