Profil Ketua KPU, Hasyim Asyari Disanksi Peringatan Keras karena Pendaftaran Gibran, Segini Hartanya
Ketua KPU, Hasyim Asyari dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP sebab menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres. Ini profil dan harta
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari.
Hasyim Asyari dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP, Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah setelah Putusan MK pada 16 Oktober 2023.
Hal ini diperlukan agar Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 selaku aturan teknis pilpres bisa segera direvisi akibat dampak putusan MK.
Profil Hasyim Asyari
Hasyim Asyari adalah seorang dosen yang kini menjabat sebagai Ketua KPU periode 2022–2027.
Sebelumnya, Hasyim Asyari telah menjadi komisioner KPU RI sejak 2016.
Kala itu, ia masuk melalui sistem pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Komisioner KPU RI, Husni Kamil Malik yang meninggal dunia.
Dikutip dari laman polkam.go.id , jabatan Hasyim sebagai Komisioner KPU RI berlanjut di periode selanjutnya, yakni 2017-2022.
Hingga pada 2022, ia terpilih kembali masuk ke KPU dan menduduki jabatan sebagai Ketua KPU.
Pria kelahiran Pati, 3 Maret 1973 ini mengawali karier sebagai dosen di Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip) pada 1998.
Baca juga: Loloskan Gibran Jadi Cawapres, Hasyim Asyari & 6 Anggota KPU Diganjar Sanksi, Ini Pertimbangan DKPP
Lulusan Sarjana Hukum (SH) dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto juga pernah mengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Undip.
Aktivitasnya di kepemiluan telah ada sejak 1998-1999 atau selepas lulus dari S2 di UGM.
Saat itu, ia menjadi Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Pemilu 1999, Kabupaten Kudus.