Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait Protes Etika Kaum Professor, Syahganda Nainggolan Sarankan Gibran Mundur

Ketua kajian Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan menilai dua arti penting dari puluhan gerakan guru besar dan dosen dari berbagai kampus.

Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Terkait Protes Etika Kaum Professor, Syahganda Nainggolan Sarankan Gibran Mundur
ist
Pengamat Sosial Dr Syahganda Nainggolan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Kebangsaan Umat Islam. 

Adapun Gibran telah resmi ditetapkan sebagai cawapres peserta Pemilu 2024 pada 13 November 2023, bersamaan dengan penetapan capres dan cawapres lainnya.

“Persoalan mundur ini cukup pelik. Sebab ada larangan mundur bagi calon yang sudah ditetapkan sebagai pasangan calon tetap,” kata Titi dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/2/2024).

Pasal 236 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, “Salah seorang dari bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU”.

Baca juga: Putusan DKPP Sangat Kuat, Petrus Selestinus: Penetapan Gibran Jadi Cawapres Oleh KPU Melanggar Hukum

Menurut UU Pemilu, capres atau cawapres yang mengundurkan diri bisa dikenai pidana maksimal lima tahun dan denda hingga Rp 50 miliar. Ketentuannya sebagai berikut:

Pasal 552 UU Nomor 7 Tahun 2017
(1) Setiap calon presiden atau wakil presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon presiden dan wakil presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Sanksi DKPP kepada KPU

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hasyim dinilai melanggar kode etik karena memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Berita Rekomendasi

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta.

Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU, yakni August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas