KPK Wanti-wanti Pejabat Hindari Konflik Kepentingan dalam Pemilu 2024
KPK mewanti-wanti agar seluruh pejabat dan penyelenggara negara menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti agar seluruh pejabat dan penyelenggara negara menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan konflik kepentingan adalah hulu dari tindak pidana korupsi.
"KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar menjauhi benturan kepentingan (conflict of interest) baik yang nyata, potensial atau akan dipersepsikan publik sebagai conflict of interest," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Ghufron menyatakan, konflik kepentingan yang mungkin terjadi jelang Pemilu 2024 adalah penyalahgunaan fasilitas negara dan kewenangan.
Lanjut dia, konflik kepentingan bukan hanya pelanggaran etika.
Baca juga: Mahasiswa Desak Pemerintahan Jokowi Bersikap Netral di Pemilu 2024: Junjung Etika Politik
"Merupakan hulu dari tindak pidana korupsi," ucapnya.
Kata Ghufron, KPK berkepentingan memastikan proses pemilihan pemimpin bangsa dan negara Indonesia terlaksana secara jujur dan adil.
Baca juga: Proses Hukum Kasus Dugaan Rudapaksa oleh Ketua DPRD Solok Dilanjutkan Usai Pemilu 2024
Salah satunya dengan berupaya agar Pemilu 2024 terbebas dari praktik politik uang dan benturan kepentingan.
"KPK mengingatkan kepada seluruh pihak, baik pemerintah, penyelenggara dan peserta maupun pemilih agar melaksanakan pemilihan umum ini dengan asas jujur, adil dan berintegritas dengan menghindari politik uang maupun politik transaksional," kata dia.