Respons Putusan DKPP, Jusuf Kalla: Pencalonan Pilpres 2024 Tak Usah Diperdebatkan Lagi
Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla menyebut, meski DKPP memutus Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etik, pencalonan Pilpres sudah tak bisa diperdebatkan.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
![Respons Putusan DKPP, Jusuf Kalla: Pencalonan Pilpres 2024 Tak Usah Diperdebatkan Lagi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wawancara-khusus-tribun-network-dengan-jusuf-kalla_20230512_135301.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla buka suara terkait hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan Ketua KPU, Hasyim Asyari beserta enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik.
Diketahui kode etik yang dilanggar ini terkait proses perubahan syarat batas usia capres-cawapres yang baru diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berkat putusan MK tersebut, Gibran Rakabuming Raka pun bisa lolos untuk menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Menurut Jusuf Kalla, apa yang dilakukan dengan cara yang tidak benar, maka akan menghasilkan hal yang juga tidak benar.
Meski demikian, Jusuf Kalla menilai masyarakat sudah tidak perlu lagi fokus pada masalah yang lampau.
Karena kini surat suara sudah tercetak, pencalonan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024 pun sudah tak bisa diperdebatkan lagi.
Untuk itu, pria yang kerap disapa JK ini pun mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawal jalannya Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
“Semua sudah lewat tak usah kita pikir lagi itu, seminggu ini tidak usah kita berdebat, surat suara sudah dicetak, nggak mungkin diperdebatkan lagi."
“Terpenting sekarang jelang 7 hari ini kita pikirkan bagaimana Pemilu ini bersih."
"Itu saja sekarang digerakkan. Gerakan secara nasional,” kata JK dilansir WartakotaLive.com, Rabu (7/2/2024).
Sebagai informasi, penyebab Ketua KPU Hasyim Asyari dianggap bersalah dan melanggar kode etik diungkapkan Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Baca juga: Ketua Tim Hukum AMIN Respons Putusan DKPP Jatuhkan Sanksi Etik Ketua KPU
Hasyim Asyari dinyatakan bersalah lantaran terlambat mengajukan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK.
"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP.
Maka dari itu DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.