Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Putusan DKPP, Jusuf Kalla: Pencalonan Pilpres 2024 Tak Usah Diperdebatkan Lagi

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla menyebut, meski DKPP memutus Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etik, pencalonan Pilpres sudah tak bisa diperdebatkan.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Respons Putusan DKPP, Jusuf Kalla: Pencalonan Pilpres 2024 Tak Usah Diperdebatkan Lagi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kediaman Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (12/5/2023). Jusuf Kalla menyebut, meski DKPP memutus Ketua KPU Hasyim Asyari melanggar etik, pencalonan Pilpres sudah tak bisa diperdebatkan. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.




Padahal akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca juga: Terkait Putusan DKPP, Politisi Partai Golkar: Sekali Prabowo-Gibran, Tetap Prabowo-Gibran

"Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," kata Wiarsa.

Menurut Wiarsa, dalam persidangan para teradu berdalih baru mengirimkan surat pada 23 Oktober 2023 karena DPR sedang dalam masa reses.

Akan tetapi, kata Wiarsa, alasan dari KPU terkait keterlambatan permohonan konsultasi dengan DPR dan pemerintah usai putusan MK tidak tepat.

BERITA TERKAIT

"DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," ujar Wiarsa.

Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Penetapan Paslon 02 Jadi Persoalan Serius Usai Putusan DKPP, Apa Respons TKN?

Putusan DKPP Terhadap Ketua KPU Dinilai Rancu, Ini Penjelasan Pakar

Pakar Hukum Tata Negara Zainal Arifin Mochtar ikut mengomentari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan Ketua KPU melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu.

Adapun putusan itu terkait penerimaan pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Menurut Zainal putusan DKPP itu rancu karena dalam putusannya menyebutkan tidak ada yang keliru dalam penetapan Gibran sebagai cawapres.

Sementara itu dalam putusan yang lain menyebutkan proses Gibran menjadi cawapres salah karena tidak mengubah aturannya terlebih dahulu.

Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Soal Putusan DKPP, Pengamat: Pencawapresan Gibran Menimbulkan Trauma Politik

"DKPP itu persoalannya putusannya rancu sebenarnya. Jadi satu sisi mengatakan bahwa tidak ada yang keliru dibalik penetapan Gibran (Cawapres)," kata Zainal kepada Tribunnews.com di Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas