Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Gen-Z Bisa Ikut Bangun Kesadaran Hukum

Mahfud mengatakan, sejatinya untuk menjadi penegak hukum profesional di level yudikatif harus melewati tahapan-tahapan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD: Gen-Z Bisa Ikut Bangun Kesadaran Hukum
Tangkap layar Youtube Inews
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, saat menyampaikan jawaban atas sejumlah pertanyaan audiens dalam acara diskusi bertajuk "Tabrak Prof" di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan gen-z bisa ikut menjadi penegak hukum. Terutama dalam pembangunan kesadaran hukum.

"Bisa saja (gen-z jadi penegak hukum). Terutama pembangunan kesadaran hukum," kata Mahfud, kepada wartawan di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024) malam.

Mahfud mengatakan, sejatinya untuk menjadi penegak hukum profesional di level yudikatif harus melewati tahapan-tahapan.

"Kalau menjadi penegak hukum kalau terlalu muda kan enggak bisa ya, menjadi penegak hukum itu ada tahapnya, harus sarjana hukum, lalu pangkatnya sekian tahun naik menjadi penuntut, menjadi hakim dan sebagainya," jelasnya.

"Tapi kalau gen-z ini mau berpartisipasi, pendidikan kesadaran hukum," sambungnya.

Eks Menko Polhukam itu menjelaskan, dalam hal yang demikian, gen-z dapat turut andil dalam memberikan edukasi kesadaran hukum bagi dirinya sendiri dan masyarakat luas.

Berita Rekomendasi

Sehingga, menurutnya, dengan pendidikan kesadaran hukum, masyarakat dapat memahami dan melaksanakan hukum dengan sendirinya.

"Kesadaran hukum itu masyarakat tahu akan hukum, kemudian ingin melaksanakan hukum itu bisa dilaksanakan oleh anak-anak muda, gen-z dan milenial, bisa," kata mantan Ketua Mahkamah Konsitusi itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas