Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Honor KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran per Anggota KPPS

Setelah melaksanakan tugasnya di Pemilu 2024, KPPS akan langsung mendapatkan honor mulai dari Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Kapan Honor KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran per Anggota KPPS
KPU Jatim
Pelantikan anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Setelah melaksanakan tugasnya di Pemilu 2024, KPPS akan langsung mendapatkan honor mulai dari Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Selesai melaksanakan tugasnya pada Rabu, 14 Februari 2024, KPPS Pemilu 2024 akan mendapatkan gaji alias honor.

Besaran honor KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibanding dari Pemilu 2019.

Yaitu mulai Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta, tergantung dari posisi yang diambil.

Lantas, kapan honor KPPS Pemilu 2024 cair?

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS akan cair setelah masa kerjanya di Pemilu 2024 selesai.

Adapun masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, honor KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Namun dari penelusuran Tribunnews.com, ada kemungkinan pembayaran honor KPPS justru dipercepat.

Berita Rekomendasi

Seorang anggota KPPS di Kota Solo yang enggan disebutkan namanya mengatakan, honor KPPS akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 alias satu hari setelah Pemilu 2024 selesai.

"Honor cair tanggal 15 Februari 2024," kata dia kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).

Nantinya, honor KPPS Pemilu 2024 akan langsung diberikan kepada setiap petugas.

Dikutip dari laman Dinas Kominfo Kabupaten Temanggung, gaji KPPS pemilu 2024 akan utuh diberikan.

Sehingga gaji KPPS pemilu 2024 tidak akan dipotong pajak sama sekali.

Baca juga: Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024: Pembuatan TPS, Beli Pulsa, hingga Konsumsi KPPS

"Honor itu tanpa dipotong pajak," kata Ketua KPU Kabupaten Temanggung, Henry Sofyan Rois.

Hal serupa juga disampaikan KPU melalui akun Instagram-nya.

KPU menjelaskan, honor KPPS akan dipotong pajak jika yang sosok KPPS tersebut berlatarbelakang PNS dan PPPK.

Besaran potongan pajak honor KPPS berstatus ASN disesuaikan dengan golongannya.

"Jika KPPS berlatarbelakang ASN akan kena pajaks sesuai golongannya," tulis akun KPU.

Besaran Honor KPPS

Honor KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dari surat tersebut diketahui, ada perbedaan honor antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.

Ada selisih Rp 100 ribu dari honor yang diterima ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024.

Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.

Besaran honor KPPS Pemilu 2024 naik 100 persen dibanding pada Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.

Sementara itu, untuk petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri, juga akan mendapatkan bayaran yang lebih besar.

Ketua KPPS di TPS luar negeri memperoleh gaji Rp 6,5 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 6 juta.

Selain petugas KPPS, pengamanan langsung (pamsung) TPS atau linmas yang menjaga TPS juga akan mendapatkan honor.

Mereka akan mendapatkan Rp 700 ribu saat pengamanan TPS di Pemilu 2024.

Sementara di Pemilu 2019, linmas TPS menerima honor Rp 500 ribu.

Di luar negeri, pengamanan TPS/Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4,5 juta di Pemilu 2024.

Biaya Perlindungan KPPS

Selain mendapatkan honor, petugas KPPS juga diberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

Misalnya meninggal dan mengalami luka-luka karena menjalankan tugas di Pemilu 2024.

Besaran yang diberikan kepada KPPS tergantung kondisi yang dialami.

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang

2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang

3. Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang

4. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang

5. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas