Bawaslu Telusuri Unggahan Foto Kampanye Kaesang Saat Masa Tenang
Bawaslu bakal menelusuri postingan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang mengunggah foto kegiatan kampanye di instagram.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal menelusuri postingan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep yang mengunggah foto kegiatan kampanye melalui akun Instagram miliknya saat masa tenang.
"Segera kami lakukan penelusuran," kata Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Senin (12/2/2024).
Apakah postingan foto itu diperbolehkan atau tidak untuk diunggah saat masa tenang bakal diperiksa Bawaslu berdasarkan ketentuan pengaturan Undang-Undang Pemilu.
Di antaranya pasal yang melarang penyiaran pada masa tenang, yaitu Pasal 287 ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 56 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga: Anggota Bawaslu RI: Menteri Peserta Pilpres 2024 Harus Tetap Bekerja di Masa Tenang
Dalam aturan itu ditulis, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Kaesang, melalui akun resminya di Instagram, mengunggah foto kegiatan kampanye partai berlambang bunga mawar itu di banyak wilayah, yakni Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.
Baca juga: Ketua Bawaslu soal Viral Exit Poll Luar Negeri: Penghitungan Belum Mulai
Unggahan yang di dalamnya termasuk foto simulasi mencoblos Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di surat suara Pilpres 2024 itu pun disertai ajakan memilih PSI secara implisit: ayo Kebun Mawar-kan seluruh Indonesia.