Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek DPT Online 2024 di HP, Klik cekdptonline.kpu.go.id, Masukkan NIK KTP

Klik cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online di HP. Lalu masukkan 16 digit angka NIK KTP.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Cek DPT Online 2024 di HP, Klik cekdptonline.kpu.go.id, Masukkan NIK KTP
TRIBUNNEWS/SRI JULIATI
Klik cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online di HP. Lalu masukkan 16 digit angka NIK KTP. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 tinggal dua hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024.

Masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di Pemilu 2024.

Untuk mengecek apakah kita telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 secara online, bisa mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ di HP.

Kemudian masukkan 16 digit angka Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Situs https://cekdptonline.kpu.go.id/ akan menampilkan hasil pencarian pemilih berdasarkan NIK tersebut.

Inilah cara cek DPT Online di HP melalui cekdptonline.kpu.go.id:

  1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ atau klik link ini
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
  3. Isikan kolom dengan Nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
  4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
  5. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan yang mengatakan, 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Dengan terdaftar di DPT Pemilu 2024, ini menjadi bekal kita untuk mencoblos di Pemilu 2024.

Kita bisa mendatangi lokasi TPS sesuai hasil pencarian pemilih di situs cekdptonline.kpu.go.id.

BERITA TERKAIT

Selain melalui cekdptonline.kpu.go.id di HP, ada cara cek lain untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.

Yaitu mendatangi kantor desa/kelurahan, balai RT/RW, atau poskamling di sekitar lingkungan.

Biasanya, pihak pemerintah desa akan menempel nama warga yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 lengkap dengan TPS, tempat mereka mencoblos.

Baca juga: Cara Cek Apakah Kita Terdaftar sebagai Pemilih di DPT Pemilu 2024

Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS

Sementara itu, saat datang ke TPS Pemilu 2024, ada beberapa dokumen yang wajib dibawa pemilih.

Dengan adanya dokumen memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi 5 tahunan ini.

Yang perlu diperhatikan, ada perbedaan pada dokumen yang dibawa ke TPS berdasarkan daftar pemilih.

Apakah pemilih tersebut masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas