Cara Cek DPT Online 2024 di HP, Klik cekdptonline.kpu.go.id, Masukkan NIK KTP
Klik cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online di HP. Lalu masukkan 16 digit angka NIK KTP.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS pada saat Pemilu 2024, Rabu 14 Februari 2024 sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU
Form Model C Pemberitahuan-KPU sebagai surat undangan untuk mencoblos akan dibagikan oleh petugas KPPS paling lambat 3 hari sebelum Hari Pemungutan Suara.
Artinya Form Model C Pemberitahuan-KPU akan diterima pemilih maksimal Minggu, 11 Februari 2024.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
(Tribunnews.com/Sri Juliati)