Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Pemilu 2024 saat Mencoblos
Berikut dokumen yang harus dibawa ketika datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Berikut dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di TPS.
Sebentar lagi, masyarakat Indonesia akan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu diselenggerakan secara serentak pada 14 Februari 2024.
Nantinya, masyarakat akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Namun ketika datang ke TPS, pemilih harus membawa dokumen-dokumen persyaratan.
Dokumen yang Harus Dibawa saat ke TPS
Mengutip dari Instagram @kpu_ri, berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS:
1. Pemilih DPT (Daftar Pemilih Tetap)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
- Form Model C Pemberitahuan
2. Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Baca juga: Mengenal 5 Surat Suara Pemilu 2024, Berikut Proses Distribusi Surat Suara di Sejumlah Daerah
- Model A - Surat Pindah Memilih
3. Pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus)
- KTP - Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Sebagai informasi, Form C Pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum hari pemungutan suara.
Tata Cara Mencoblos
Mengutip dari Indonesiabaik, berikut tata cara mencoblos:
- Datang ke TPS yang namanya sudah terdaftar
- Tunjukkan formulir C6 KWK dan e-KTP kepada panitia KPPS di TPS
- Tulis nama di daftar hadir
- Tunggu antrian hingga dipanggil
- Terima surat suara yang sudah ditandatangani Ketua KPPS
- Masuk ke bilik suara
- Coblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama paslon
- Lipat surat suara
- Masukke ke kotak suara
- Celupkan salah satu jari tangan ke tinta
5 Jenis Surat Suara
Mengutip dari laman resmi Kabupaten Bekasi, berikut 5 jenis surat suara Pemilu 2024:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara yang berwarna abu-abu ini untuk memilih Presien dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan KPU No 14 Tahun 2023, surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden memuat:
- Foto Pasangan Calon
- Nama Pasangan Calon
- nomor urut Pasangan Calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon
2. Surat Suara Kuning
Surat suara yang berwarna kuning ini untuk memilih Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Surat suara untuk Pemilu DPR ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR
3. Surat Suara Biru
Surat suara yang berwarna biru ini untuk memilih DPRD Provinsi.
Surat suara untuk Pemilu DPRD Provinsi ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
4. Surat Suara Hijau
Surat suara yang berwarna hijau untuk memilih DPRD Kota/Kabupaten.
Surat suara untuk Pemilu DPRD Kota/Kabupaten ini memuat:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kota/Kabupaten
5. Surat Suara Merah
Surat suara yang berwarna merah ini untuk memilih Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Surat suara untuk Pemilu DPD ini memuat nomor, foto dan nama calon.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain Terkait Pemilu 2024