Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Simak Waktu yang Ditentukan hingga 5 Warna Surat Suara

Berikut ini tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 14 Februari 2024 Mendatang.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
zoom-in Tata Cara Mencoblos di TPS Pemilu 2024, Simak Waktu yang Ditentukan hingga 5 Warna Surat Suara
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas menyortir dan melipat surat suara anggota caleg di Gedung Gelanggang Olah Raga (GOR) Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (2/1/2024). Sebanyak 1.900.532 lembar surat suara Dapil Jakarta Barat, melalui proses sortir dan pelipatan di GOR Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Surat suara yang mulai disortir adalah surat suara DPR-RI Dapil 3 Jakarta Barat dan Jakarta Utara. Ditargetkan 350.000 surat suara lolos sortir dan pelipatan di GOR Kebon Jeruk pada hari ini. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Simak tata cara mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Pastikan pemilih membawa persyaratan yang dibawa untuk mencoblos, yakni Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) dan formulir model C Pemberitahuan (Model C-6)

Formulir model C Pemberitahuan adalah undangan yang ditujukan bagi pemilih untuk mencoblos ke TPS dan berisi informasi nama pemilih dan status pendaftaran nama pemilih di TPS.

Kedua dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS.

Mengutip kpu.go.id, cermati tata cara mencoblos:

  • 1. Pemilih datang ke TPS sesuai dengan alamat yang tertera di e-KTP atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil setempat.
  • Pemilih menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup.

Baca juga: 50 Link Twibbon Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial

Diketahui waktu pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB waktu setempat.

  • Saat sampai di TPS, pemilih menuju meja panitia untuk mengisi daftar hadir
  • Pemilih menyerahkan e-KTP dan surat Formulir Model C-6.
  • Tunggu nama pemilih akan dipanggil panitia KPPS.

Baca juga: Duka Jelang Pemilu, Ketua KPPS Meninggal saat Siapkan TPS, Petugas Tertimpa Pohon saat Turunkan APK

  • Setelah dipanggil, pemilih mengambil surat suara
  • Lantas setelah mendapat surat suara, pemilih menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan
  • Pemilih mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  • Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD
  • Setelah selesai mencoblos, surat suara dilipat sesuai petunjuk yang ada
  • Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.
  • Lantas langkah terakhir, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara di Pemilu 2024

Apa yang Perlu Dibawa saat Coblosan di TPS Pemilu 2024?

Sementara mengutip laman instagram KPU RI, @kpu_ri, dokumen dan syaratnya terbagi sesuai daftar pemilih.

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C Pemberitahuan KPU RI
Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)

  • KTP Elektronik atau Suket
  • Model A-Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)

  • KTP Elektronik atau Suket
Berita Rekomendasi

Terdapat catatan yang diberitahukan KPU, bahwa form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan atau hari pemungutan suara.

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

Perbedaan warna penanda dan fungsi surat suara Pemilu 2024 yakni sebagai berikut:

  • Warna abu-abu: Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
  • Warna merah: Surat suara Pemilu anggota DPD;
  • Warna kuning: Surat suara Pemilu anggota DPR;
  • Warna biru: Surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi;
  • Warna hijau: Surat suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Nurkhasanah)
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas