Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU

Pada Pemilu 2024, KPPS akan mendapatkan honor sekira Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta. Benarkah honor KPPS akan dipotong pajak? Ini kata KPU.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan Tempat Pengutan Suara (TPS) 24, di RT 05 RW 05, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). Pada Pemilu 2024, KPPS akan mendapatkan honor sekira Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta. Benarkah honor KPPS akan dipotong pajak? Ini kata KPU. 

Sementara itu, untuk petugas KPPS Pemilu 2024 di luar negeri, juga akan mendapatkan bayaran yang lebih besar.

Ketua KPPS di TPS luar negeri memperoleh gaji Rp 6,5 juta, sedangkan anggota KPPS Rp 6 juta.

Selain petugas KPPS, pengamanan langsung (pamsung) TPS atau linmas yang menjaga TPS juga akan mendapatkan honor.

Mereka akan mendapatkan Rp 700 ribu saat pengamanan TPS di Pemilu 2024.

Sementara di Pemilu 2019, linmas TPS menerima honor Rp 500 ribu.

Di luar negeri, pengamanan TPS/Satlinmas juga akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4,5 juta di Pemilu 2024.

Biaya Perlindungan KPPS

Selain mendapatkan honor, petugas KPPS juga diberikan perlindungan apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.

BERITA REKOMENDASI

Misalnya meninggal dan mengalami luka-luka karena menjalankan tugas di Pemilu 2024.

Besaran yang diberikan kepada KPPS tergantung kondisi yang dialami.

  1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
  2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
  3. Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta per orang
  4. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  5. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10 juta per orang

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas