Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU
Pada Pemilu 2024, KPPS akan mendapatkan honor sekira Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta. Benarkah honor KPPS akan dipotong pajak? Ini kata KPU.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 tak akan lepas dari peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Sebab, merekalah yang akan melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota akan mendapatkan honor.
Honor yang diberikan sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil.
Berkaitan dengan pemberian honor, apakah benar honor KPPS Pemilu 2024 akan dipotong alias dikenai pajak?
Jawabannya, tidak. Honor KPPS Pemilu 2024 tidak dipotong pajak alias tidak ada potongan sama sekali.
Honor akan diberikan secara utuh kepada setiap KPPS Pemilu 2024.
Namun, yang perlu digarisbawahi, ini hanya berlaku bagi KPPS yang bukan berstatus sebagai ASN seperti PNS dan PPPK.
Untuk KPPS yang berlatar belakang PNS dan KPPS, maka honor akan dipotong pajak sesuai golongannya.
Misal petugas KPPS yang berstatus PNS golongan III, honornya dipotong sebesar 5 persen.
Demikian berdasarkan pernyataan yang disampaikan KPU melalui akun Instagram-nya.
"Jika KPPS berlatarbelakang ASN akan kena pajak sesuai golongannya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024).
Baca juga: Kapan Honor KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran per Anggota KPPS
Hal senada juga disampaikan KPU Kabupaten Bandung Barat dalam Instagram-nya.
Pajak berlaku bagi KPPS yang berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai golongannya.
KPU Kabupaten Bandung Barat melarang keras siapapun melakukan pemotongan honor dan biaya operasional KPPS.