Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU

Pada Pemilu 2024, KPPS akan mendapatkan honor sekira Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta. Benarkah honor KPPS akan dipotong pajak? Ini kata KPU.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan Tempat Pengutan Suara (TPS) 24, di RT 05 RW 05, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). Pada Pemilu 2024, KPPS akan mendapatkan honor sekira Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta. Benarkah honor KPPS akan dipotong pajak? Ini kata KPU. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilu 2024 tak akan lepas dari peran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Sebab, merekalah yang akan melaksanakan kegiatan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam menjalankan tugasnya, KPPS yang terdiri dari 1 ketua dan 6 anggota akan mendapatkan honor.

Honor yang diberikan sekitar Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta tergantung posisi yang diambil.

Berkaitan dengan pemberian honor, apakah benar honor KPPS Pemilu 2024 akan dipotong alias dikenai pajak?

Jawabannya, tidak. Honor KPPS Pemilu 2024 tidak dipotong pajak alias tidak ada potongan sama sekali.

Honor akan diberikan secara utuh kepada setiap KPPS Pemilu 2024.

Namun, yang perlu digarisbawahi, ini hanya berlaku bagi KPPS yang bukan berstatus sebagai ASN seperti PNS dan PPPK.

BERITA REKOMENDASI

Untuk KPPS yang berlatar belakang PNS dan KPPS, maka honor akan dipotong pajak sesuai golongannya.

Misal petugas KPPS yang berstatus PNS golongan III, honornya dipotong sebesar 5 persen.

Demikian berdasarkan pernyataan yang disampaikan KPU melalui akun Instagram-nya.

"Jika KPPS berlatarbelakang ASN akan kena pajak sesuai golongannya," tulis akun KPU dikutip Tribunnews.com, Selasa (13/2/2024).

Baca juga: Kapan Honor KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran per Anggota KPPS

Hal senada juga disampaikan KPU Kabupaten Bandung Barat dalam Instagram-nya.


Pajak berlaku bagi KPPS yang berstatus sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, sesuai golongannya.

KPU Kabupaten Bandung Barat melarang keras siapapun melakukan pemotongan honor dan biaya operasional KPPS.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas