Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU

Pada Pemilu 2024, KPPS akan mendapatkan honor sekira Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta. Benarkah honor KPPS akan dipotong pajak? Ini kata KPU.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Benarkah Honor KPPS Pemilu 2024 Dipotong Pajak? Ini Penjelasan KPU
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mempersiapkan Tempat Pengutan Suara (TPS) 24, di RT 05 RW 05, Kelurahan Nyengseret, Kecamatan Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/2/2024). Pada Pemilu 2024, KPPS akan mendapatkan honor sekira Rp 1,1 juta-Rp 1,2 juta. Benarkah honor KPPS akan dipotong pajak? Ini kata KPU. 

"Dilarang keras Melakukan Pemotongan Honor dan Biaya Operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Serta Melakukan Kegiatan Yang Merugikan Pemilu Tahun 2024," tulis KPU Kabupaten Bandung Barat.

Jadwal Honor KPPS Cair

KPU menjelaskan, honor bagi KPPS Pemilu 2024 akan dibayarkan setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Jika merujuk pada aturan, gaji anggota KPPS akan cair setelah masa kerjanya di Pemilu 2024 selesai.

Adapun masa kerja KPPS berlangsung selama satu bulan mulai dari 25 Januari sampai 25 Februari 2024.

Dengan demikian, honor KPPS Pemilu 2024 diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Namun seorang anggota KPPS di Solo mengatakan, ada kemungkinan pembayaran honor KPPS justru dipercepat.

Sosok yang enggan disebutkan namanya ini menambahkan honor KPPS akan dibayarkan pada 15 Februari 2024 alias satu hari setelah Pemilu 2024 selesai.

BERITA REKOMENDASI

"Honor cair tanggal 15 Februari 2024," kata dia kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/2/2024).

Baca juga: Download Template Tulisan KPPS 1-7,Pengawas TPS, Saksi, Tinggal Cetak dan Pasang di Meja TPS

Besaran Honor KPPS

KPPS TPS 082 Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat
KPPS TPS 082 Desa Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat (IST)

Honor KPPS Pemilu 2024 tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Dari surat tersebut diketahui, ada perbedaan honor antara ketua KPPS dengan anggota KPPS.

Ada selisih Rp 100 ribu dari honor yang diterima ketua dan anggota KPPS di Pemilu 2024.

Ketua KPPS akan mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS menerima honor sebanyak Rp 1,1 juta.

Besaran honor KPPS Pemilu 2024 naik 100 persen dibanding pada Pemilu 2019.

Saat Pemilu 2019, ketua KPPS hanya mendapat Rp 550 ribu dan anggota KPPS Rp 500 ribu.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas