Formulir C6 Hilang atau Lupa Dibawa ke TPS, Pemilih Masih Bisa Nyoblos di Pemilu 2024, Ini Caranya
Pemilih masih dapat mencoblos meski tak membawa formulir C6 saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Formulir C6 merupakan satu di antara sejumlah dokumen yang dibutuhkan saat pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menyalurkan hak pilih.
Selain formulir C6, para pemilih juga diminta untuk membawa KTP elektronik saat datang ke TPS.
Sejatinya formulir C6 telah dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan.
Namun, bagaimana jika formulir C6 itu rusak, hilang, atau bahkan lupa tak dibawa saat pemilih hendak mencoblos?
Bagi pemilih yang tidak membawa formulir C6 tidak perlu khawatir.
Karena pemilih masih bisa tetap mencoblos dan menggunakan hak pilihnya, selama namanya telah terdaftar di TPS.
Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat mengeceknya melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Caranya, cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di lama cekdptonline.kpu.go.id.
Kemudian jika nama pemilih terdaftar di DPT, maka akan muncul TPS tempat pemilih bisa mencoblos.
Namun, pemilih tetap diharapkan membawa KTP elektronik pada TPS yang telah ditetapkan.
Pemilih lantas disarakan untuk terlebih dahulu melapor kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Cara Memilih dalam Pemilu 2024, Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS, Kenali Warna Surat Suaranya
Nantinya, KPPS akan mengecek data pemilih di Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan memberikan surat pemberitahuan saat pemilih berada di TPS.
Jadwal Pencoblosan
Mengutip dari instagram @kpu_ri, berikut jadwal pencoblosan sesuai dengan kategori pemilih.
1. Daftar Pemilih Tetap (DTP)
Pemilih dengan kategori DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
KPU mengimbau pemilih untuk datang sesuai dengan waktu kehadiran yang tercantum dalam formulir Model C.
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
Pemilih dengan kategori DPTb dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
KPU mengimbau pemilih untuk hadir paling cepat pukul 11.00 waktu setempat.
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
Pemilih dengan kategori DPK dapat menggunakan hak pilihnya pada 1 jam terakhir.
Tepatnya pada pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Farrah Putri)