Penghitungan Suara di TPS 157 Kembangan Utara Jakbar Sudah Dimulai, Pencoblosan Berjalan Lancar
pemungutan suara di TPS 157 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat berlangsung lancar, Rabu (14/2/2024).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 157 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat berlangsung lancar, Rabu (14/2/2024).
Mulai pukul 13.07 WIB pencoblosan sudah ditutup dan petugas sudah mulai melakukan penghitungan suara.
TPS ini terletak di Komplek Taman Permata Buana, yang penghuninya mayoritas warga Tionghoa.
Warga antusias menyalurkan hak suara.
Untuk diketahui, aturan mengenai jam buka dan tutup TPS pada Pemilu 2024 tertuang dalam keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Dalam Keputusan KPU itu telah diatur, TPS akan buka mulai pukul 07.00 waktu setempat.
Sementara jam tutup TPS adalah pukul 13.00 waktu setempat.
Artinya, TPS akan buka mulai pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat pada Pemilu 2024.
Selama enam jam itu, TPS dibuka untuk melayani pemilih yang mencoblos di Pemilu 2024.
Masih merujuk aturan itu, KPU memberikan saran kepada KPPS agar membagi jadwal atau waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT.
Ini dilakukan demi mencegah penumpukan pemilih dalam satu waktu.
Baca juga: TPS Pemilu 2024 Buka Jam Berapa? Ini Jadwalnya dan Informasi Penggunaan Hak Pilih
Ada empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut, yaitu pukul:
- pukul 07.00 hingga pukul 07.59 waktu setempat
- pukul 08.00 hingga pukul 08.59 waktu setempat
- pukul 09.00 hingga pukul 09.59 waktu setempat
- pukul 10.00 hingga pukul 10.59 waktu setempat
Meski demikian, pemilih yang hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan, tapi hadir selama jam buka TPS yaitu 07.00 hingga 13.00, wajib dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, ada situasi khusus di mana pemilih tetap bisa mencoblos meski sudah lebih dari jam 13.00.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.