Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghitungan Suara di TPS 157 Kembangan Utara Jakbar Sudah Dimulai, Pencoblosan Berjalan Lancar

pemungutan suara di TPS 157 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat berlangsung lancar, Rabu (14/2/2024).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penghitungan Suara di TPS 157 Kembangan Utara Jakbar Sudah Dimulai, Pencoblosan Berjalan Lancar
Tribunnews.com
Suasana persiapan penghitungan suara di TPS 156 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (14/2/2024). 

Salah satunya jika masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Dikutip dari indonesiabaik.id, hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 46 menjelaskan, pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

  • Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir; dan atau
  • Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir.

Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil surat undangan mencoblos dan KTP pemilih.

Kemudian mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

Berita Rekomendasi

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas