Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghitungan Suara di TPS 157 Kembangan Utara Jakbar Sudah Dimulai, Pencoblosan Berjalan Lancar

pemungutan suara di TPS 157 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat berlangsung lancar, Rabu (14/2/2024).

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Penghitungan Suara di TPS 157 Kembangan Utara Jakbar Sudah Dimulai, Pencoblosan Berjalan Lancar
Tribunnews.com
Suasana persiapan penghitungan suara di TPS 156 Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta, Rabu (14/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemungutan suara Pemilu 2024 di TPS 157 Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat berlangsung lancar, Rabu (14/2/2024).

Mulai pukul 13.07 WIB pencoblosan sudah ditutup dan petugas sudah mulai melakukan penghitungan suara.

TPS ini terletak di Komplek Taman Permata Buana, yang penghuninya mayoritas warga Tionghoa.

Warga antusias menyalurkan hak suara.

Untuk diketahui, aturan mengenai jam buka dan tutup TPS pada Pemilu 2024 tertuang dalam keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Dalam Keputusan KPU itu telah diatur, TPS akan buka mulai pukul 07.00 waktu setempat.

Sementara jam tutup TPS adalah pukul 13.00 waktu setempat.

Berita Rekomendasi

Artinya, TPS akan buka mulai pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat pada Pemilu 2024.

Selama enam jam itu, TPS dibuka untuk melayani pemilih yang mencoblos di Pemilu 2024.

Masih merujuk aturan itu, KPU memberikan saran kepada KPPS agar membagi jadwal atau waktu kehadiran pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Ini dilakukan demi mencegah penumpukan pemilih dalam satu waktu.

Baca juga: TPS Pemilu 2024 Buka Jam Berapa? Ini Jadwalnya dan Informasi Penggunaan Hak Pilih

Ada empat kelompok jadwal kehadiran yang diurutkan sesuai dengan nomor urut, yaitu pukul:

  • pukul 07.00 hingga pukul 07.59 waktu setempat
  • pukul 08.00 hingga pukul 08.59 waktu setempat
  • pukul 09.00 hingga pukul 09.59 waktu setempat
  • pukul 10.00 hingga pukul 10.59 waktu setempat

Meski demikian, pemilih yang hadir tidak sesuai jadwal yang disarankan, tapi hadir selama jam buka TPS yaitu 07.00 hingga 13.00, wajib dilayani untuk menggunakan hak pilihnya.

Selain itu, ada situasi khusus di mana pemilih tetap bisa mencoblos meski sudah lebih dari jam 13.00.

Salah satunya jika masih terdapat antrean saat waktu mencoblos mendekati akhir atau bahkan melewati batas waktu pencoblosan.

Dikutip dari indonesiabaik.id, hal itu telah dicantumkan dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 46 menjelaskan, pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:

  • Sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir; dan atau
  • Telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7/daftar hadir.

Apabila mendekati pukul 13.00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil surat undangan mencoblos dan KTP pemilih.

Kemudian mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).

Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara.

KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.

KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.

Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas