Temuan Bawaslu di Pemilu 2024: Mobilisasi Pilihan Pemilih hingga Nyoblos Lebih dari 1 Kali
Bawaslu menemukan 13 masalah pemungutan suara Pemilu 2024. Di antaranya adanya mobilisasi pilihan pemilih dan pemilih mencoblos lebih dari 1 kali.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Nanda Lusiana Saputri
8. Terdapat 3.724 TPS didapati papan pengumuman DPT tidak terpasang di sekitar TPS dan tidak memuat pemilih yang ditandai bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat
9. Terdapat 3.521 TPS didapati saksi mengenakan atribut yang memuat unsur atau nomor urut pasangan calon, partai politik, hingga calon DPD
10. Terdapat 2.632 TPS didapati mobilisasi atau mengarahkan pilihan pemilih oleh timses, peserta pemilu, atau penyelenggara untuk mengunakan hak pilih di TPS
11. Terdapat 2.509 TPS ada saksi yang tidak dapat menunjukkan surat mandat tertulis dari tim kampanye atau peserta pemilu
12. Terdapat 2.413 TPS pemilih menggunnakan hak pilih lebih dari satu kali
13. Terdapat 2.271 TPS terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilu di TPS
Selain menemukan 13 masalah pemungutan suara, Bawaslu juga mendapati 6 masalah saat penghitungan suara.
Misalnya ada TPS yang memulai penghitungan suara saat proses pemungutan suara belum selesai pada pukul 13.00.
Masalah lainnya adalah adanya ketidaksesuaian antara jumlah hasil surat suara yang sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih.
Inilah temuan 6 masalah saat penghitungan suara Pemilu 2024 dari Bawaslu:
1. Terdapat 11.233 TPS adanya Sirekap yang tidak dapat diakses oleh pengawas pemilu, saksi, dan masyarakat
2. Terdapat 3.463 TPS melakukan perhitungan suara dimulai ketika pemungutan suara belum selesai pukul 13.00 waktu setempat
3. Terdapat 2.162 TPS, adanya ketidaksesuaian jumlah penghitungan hasil surat suara yang sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih
4. Terdapat 1.895 TPS yang didapati pengawas TPS tidak diberi C. Hasil atau salinan
5. Terdapat 1.888 TPS, saksi, pengawas TPS, dan masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas
6. Terdapat 1.473 TPS didapati adanya intimidasi terhadap penyelenggara pemilu
(Tribunnews.com/Sri Juliati)