KPU Hentikan Penghitungan Suara Metode Pos dan KSK di Kuala Lumpur
KPU memutuskan untuk menghentikan sementara penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
"Kami harus berhubungan dengan polisi di Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam jumpa pers, Rabu (14/2/2024).
Bagja juga mengungkapkan sejumlah masalah lainnya.
Ia mengatakan, panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) hanya 12 persen orang Indonesia, dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri, yang menjadi sasaran pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih.
"Terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur," ujar Bagja.
"Kemudian, (ada) pergeseran 50.000 pemilih TPS menjadi (pemilih via) KSK, tanpa didahului analisis detail daya pemilihnya," lanjutnya.
Baca juga: Pemungutan Suara Pos Belum Selesai, PIP PKS Malaysia Tolak Rekapitulasi di Kuala Lumpur
Ia juga menyebut, terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun proses coklit hanya dilakukan terhadap 12 persen dari DP4.
"Kemudian, terdapat penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN yang berdasarkan arahan penanggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur," jelas Bagja.
Rangkaian peristiwa tersebut membuat pelaksanaan pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih.
Sementara itu, terkait pemungutan suara via KSK, Bagja mengatakan, banyak kantung-kantung KSK jauh dari pemilih sehingga sulit dijangkau, atau justru titiknya sangat berdekatan satu sama lain.
Beberapa KSK juga disebut dilaksanakan tanpa izin otoritas setempat sehingga dibubarkan. Padahal, setiap KSK membawa 500 lembar surat suara meski jumlah pemilihnya tidak sampai 500.