Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPU Hentikan Sementara Penghitungan Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur

Bawaslu menyampaikan, masalah itu berakibat pada integritas pemungutan suara via pos dan kotak suara keliling (KSK)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPU Hentikan Sementara Penghitungan Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

Bagja juga mengungkapkan sejumlah masalah lainnya.

Dia mengatakan, panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) hanya 12 persen orang Indonesia, dari Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri, yang menjadi sasaran pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran daftar pemilih.

“Terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur,” ujar Bagja.

“Kemudian, (ada) pergeseran 50.000 pemilih TPS menjadi (pemilih via) KSK, tanpa didahului analisis detail daya pemilihnya,” lanjutnya.

Dia juga menyebut, terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun proses coklit hanya dilakukan terhadap 12 persen dari DP4.

“Kemudian, terdapat penambahan pemilih yang dilakukan oleh KPPS LN yang berdasarkan arahan penanggung jawab pos PPLN Kuala Lumpur,” jelas Bagja.

Baca juga: Tunda ke Malaysia, Cakra Khan Prioritaskan Nyoblos Pemilu

Rangkaian peristiwa tersebut membuat pelaksanaan pemungutan suara metode pos menjadi bermasalah akibat banyak pos yang tidak sampai kepada pemilih.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, terkait pemungutan suara via KSK, Bagja mengatakan, banyak kantung-kantung KSK jauh dari pemilih sehingga sulit dijangkau, atau justru titiknya sangat berdekatan satu sama lain.

Beberapa KSK juga disebut dilaksanakan tanpa izin otoritas setempat sehingga dibubarkan. Padahal, setiap KSK membawa 500 lembar surat suara meski jumlah pemilihnya tidak sampai 500.

Sementara, Calon Anggota Legislatif DPR RI dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu menyatakan proses penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di luar negeri yang pemungutannya menggunakan metode pos maupun kotak suara keliling (KSK), harus dihentikan.

Menurut Masinton, penghentian proses penghitungan suara tidak cukup hanya dilakukan di Kuala Lumpur, Malaysia saja.

Sebab, dugaan manipulasi dan kecurangan juga terjadi dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 di negara lain yang menggunakan metode pos maupun KSK.

“Bukan hanya di PPLN Kuala Lumpur saja yang dihentikan penghitungan surat suaranya. Wilayah PPLN lainnya juga harus dihentikan penghitungan surat suara melalui KSK karena masalahnya sama, permasalahan manipulasi dan kecurangan pemungutan suara KSK,” kata Masinton, pada Jumat (16/2).

Dia mengatakan, rencana menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur usai menemukan indikasi manipulasi dan kecurangan, merupakan hal yang percuma.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas