Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Hentikan Sementara Penghitungan Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur

Bawaslu menyampaikan, masalah itu berakibat pada integritas pemungutan suara via pos dan kotak suara keliling (KSK)

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in KPU Hentikan Sementara Penghitungan Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat ditemui awak media di Kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024). 

Sebab, berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh tim simpulnya di berbagai lokasi pemilihan di Malaysia dan temuan caleg-caleg partai lainnya, Masinton menerangkan, ada ratusan ribu surat suara yang sudah dicoblos secara ilegal oleh oknum makelar jual beli suara yang melalui KSK.

“Berangkat dari pengalaman PSU via pos pada Pemilu 2019 lalu di PPLN Kuala Lumpur, modusnya juga sama dengan sebelum PSU diadakan. Modus yang sama dilakukan oleh para makelar surat suara di Kuala Lumpur, Malaysia dengan membajak surat suara via pos yg melibatkan oknum orang dalam KBRI dan PPLN,” kata Masinton.

“Dan temuan kecurangan tersebut direkomendasikan oleh Bawaslu dan dibatalkan penghitungan surat suara hasil PSU via pos oleh KPU dan PPLN Kuala Lumpur saat itu,” terangnya.

Masinton juga mengatakan, ditemukan surat suara berjumlah ratusan ribu yang sudah tercoblos ke beberapa caleg yg membelinya dari makelar jual surat suara di Kuala Lumpur.

Menurutnya, para caleg yang gagal bersosialisasi meyakinkan masyarakat di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, kemudian mengambil cara instan dengan “belanja suara” ke makelar surat suara di Kuala Lumpur dan Malaysia.

“Ini sungguh tidak adil bagi caleg-caleg yang telah bersusah payah setiap hari mendatangi warga di Jakarta Pusat maupun Jakarta Selatan, kemudian dikalahkan suaranya dengan penggelembungan suara melalui proses jual-beli surat suara di Kuala Lumpur,” ungkapnya.

Maka dari itu, Masinton mengatakan, PSU via pos maupun KSK di Kuala Lumpur sebaiknya ditiadakan oleh KPU pada Pemilu 2029 mendatang, karena berdasarkan pengalaman 2019 lalu PSU tetap mengulangi modus manipulasi surat suara.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Idham menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

“Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel,” kata Idham, Jumat (16/2).

“Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya,” ia menambahkan.

Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai,” pungkas Idham.

Sedangkan, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat penghitungan rekapitulasi suara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas