KPU Hentikan Sementara Penghitungan Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur
Bawaslu menyampaikan, masalah itu berakibat pada integritas pemungutan suara via pos dan kotak suara keliling (KSK)
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menghentikan sementara penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Hal itu dilakukan imbas ditemukannya sejumlah masalah dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024 di sana.
“Untuk dua metode itu dihentikan dulu, tidak diikutkan karena ada temuan-temuan yang sesungguhnya KPU sendiri sudah mengetahui ada situasi yang secara prosedural itu unprosedural,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari saat dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Hasyim menjelaskan, sejatinya penghitungan suara di Kuala Lumpur dimulai pada 14-15 Februari 2024 namun dia menambahkan, penghitungan suara yang boleh dilakukan saat ini hanya untuk metode TPSLN.
“Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu, tidak diikutkan untuk metode KSK,” jelas Hasyim.
“Sesungguhnya penghitungan suara juga bersamaan dengan TPSLN, yaitu 14-15 Februari 2024. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024,” sambung dia.
Baca juga: Pemungutan Suara Pos Belum Selesai, PIP PKS Malaysia Tolak Rekapitulasi di Kuala Lumpur
Hasyim mengungkapkan, adanya sinkronisasi antara temuan-temuan KPU dan Bawaslu dalam proses Pemilu di Kuala Lumpur.
Oleh karena temuan-temuan itu, dia menilai, untuk metode pos dan KSK berpotensi untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
“Sehingga kemudian nanti situasinya potensial untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang. Detail-detail dan mekanismenya kami di KPU Pusat mempersiapkan segala sesuatunya tentu saja berkoordinasi dengan Bawaslu,” ucapnya.
Sebelumnya, rangkaian masalah serius dalam pendataan pemilih terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyampaikan, masalah itu berakibat pada integritas pemungutan suara via pos dan KSK (kotak suara keliling).
Bahkan, ada ribuan surat suara yang harusnya disalurkan via pos justru dikuasai oleh seseorang.
Dugaan ini diperkuat dengan viralnya video nyaris 2.000-an surat suara di Kuala Lumpur, yang seharusnya ditujukan untuk pemilih via pos, dicoblos oleh beberapa orang.
“Kami harus berhubungan dengan polisi di Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.