KPU Siapkan Santunan Bagi Penyelenggara Ad Hoc Pemilu yang Wafat
KPU telah mencatat ada ribuan petugas badan ad hoc yang sakit dan puluhan individu meninggal dunia selama kerja pemungutan suara periode.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyiapkan santunan bagi petugas ad yang wafat dalam kerja selama tahapan pemilu.
"Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Sabtu (17/2/2024).
Hasyim menjelaskan, santunan kecelakaan kerja yang meninggal dunia bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023.
Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000," jelas Hasyim.
KPU telah mencatat ada ribuan petugas badan ad hoc yang sakit dan puluhan individu meninggal dunia selama kerja pemungutan suara periode 14-15 Februari 2024.
Berdasarkan catatan data per Jumat, 16 Februari 2024 pukul 18.00 WIB, ada 35 petugas meninggal dunia. Rinciannya, 3 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 9 orang anggota satuan perlindungan masyarakat (Linmas).
Petugas badan ad hoc yang wafat tersebar di Aceh 1 orang, Sumatera Utara 1 orang, Sumatera Selatan 1 orang, Riau 1 orang, Banten 1 orang, DKI Jakarta 2 orang, Jawa Barat 6 orang, Jawa Tengah 7 orang, DI Yogyakarta 1 orang, Jawa Timur 7 orang.
Kemudian NTT 1 orang, Sulawesi Selatan 2 orang, Sulawesi Utara 1 orang, Maluku 1 orang, Papua 1 orang, dan Papua Selatan 1 orang.
Sementara petugas badan ad hoc yang jatuh sakit selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS maupun pada tingkat kecamatan, sebesar 3.909 orang.
Rinciannya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.
Provinsi terbanyak dengan jumlah petugas badan ad hoc yang sakit ada di Jawa Barat dengan 1.995 orang. Disusul Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.
Sehingga, Jawa Barat jadi provinsi terbanyak di mana petugas badan ad hoc penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, sebanyak 2.001 orang. Disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.