Anggota Linmas di Tulungagung Meninggal, KPU Ajukan Permohonan Santunan Rp 36 Juta
Sebelum meninggal Imam sempat mengantarkan kotak suara sampai di Posko Desa.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Imam Rochimi, anggota Satlinmas yang berjaga di Tempat Pemungutan suara (TPS) 007 Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung meninggal dunia di RSUD dr Iskak, Minggu (18/2/2024) pagi.
Imam sempat mengeluh kelelahan usai proses penghitungan selesai.
Dia kemudian jatuh sakit pada Jumat (16/2/2024).
Ketua PPS Desa Notorejo, Nurdin, mengatakan proses penghitungan selesai pada Kamis (15/4/2024) pagi.
Baca juga: Kasus Pemilih di Bengkulu Tonjok Linmas hingga Mata Bengkak dan Jarinya Patah Berakhir Damai
"Saat itu Pak Imam sempat mengeluh merasa sangat lelah. Sebenarnya semua juga merasakan hal yang sama," ucap Nurdin.
Imam sempat mengantarkan kotak suara sampai di Posko Desa.
Malamnya Nurdin sempat mengantarkan honor untuk Imam.
Saat itu Imam tidak ada keluhan dan masih beristirahat usai kelelahan menjaga pencoblosan.
"Kamis malam itu beliau istirahat sepenuhnya. Menurut keluarga, Jumat pagi beliau bangun dan mandi," sambung Nurdin.
Imam berniat pergi ke kantor desa karena ia menjabat sebagai Kaur Perencanaan di desanya.
Dia juga sempat makan dan minum obat, namun kembali ke kamar untuk tidur karena masih merasa lelah.
Sekitar pukul 08.00 WIB Jumat (16/2/2024) kondisinya sudah susah diajak ngomong, dan tak sadarkan diri.
"Waktu itu teman-temannya sempat dihubungi. Menjelang salat Jumat, beliau dibawa ke RSUD dr Iskak," tutur Nurdin.
Baca juga: Dua Linmas di Kupang Dianiaya OTK saat Menjaga TPS, Pelaku Bawa Senjata Tajam dan Tutup Wajahnya
Setelah menjalani perawatan, Imam meninggal dunia pada Minggu (18/2/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Tulungagung, Muchamat Amarodin, mengaku sudah mendapat laporan terkait meninggalnya Imam.
Hasil diagnosa dokter menyebutkan, Imam mempunyai riwayat darah tinggi hingga memicu stroke.
"Kami minta kronologi ke teman-teman yang ada di lapangan. Mudah-mudahan bisa kita ajukan santunan sesuai dengan ketentuan," jelas Amar.
Amar juga meminta jajarannya untuk meminta sejumlah syarat untuk pengajuan santunan.
Salah satunya kronologi meninggalnya korban, serta rekam medik dari pihak rumah sakit.
Jika disetujui maka santunan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta.
"Anggarannya santunan ini dari KPU Tulungagung. Harapannya bisa disalurkan secepatnya ke ahli waris," pungkas Amar.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Linmas TPS 007 Notorejo Tulungagung Meninggal, Sempat Mengeluh Kelelahan Usai Proses Penghitungan