Hasil Hitung Cepat KPU Dilakukan Berjenjang dari PPK hingga Pusat
KPU RI menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan tidak ada aturan teknis yang mengatur ihwal daerah mana yang jumlah suaranya dihitung lebih dulu sebelum diproses ke hitung cepat KPU.
Semua hasil penghitungan yang telah diunggah ke situs KPU dari daerah manapun bakal langsung diproses untuk kemudian diolah menjadi tampilan hitung cepat.
"Itu penampilan di website KPU, siapapun yang mengunggah dari berbagai tempat, itulah yang diproses," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (19/2/2024).
Sebelumya Idham telah menjelaskan proses penghitungan suara secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Ia menegaskan aturan itu tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Pun juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.
"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dihubungi, Jumat (16/2/2024).
"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," ia menambahkan.
Idham juga menjelaskan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," pungkas Idham.
Baca juga: Bukan Tiga Hari, KPU Akui Sirekap Sempat Dihentikan Sementara untuk Sinkronisasi