KPU: KPPS Tidak Bisa Koreksi Kesalahan Data Suara Pilpres dalam Sirekap
Pihak KPPS hanya bisa mengonfirmasi apakah data di Sirekap itu sudah sesuai atau tidak setelah formulir C 1 Hasil diunggah.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak bisa mengoreksi kesalahan data suara pilpres dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Pihak KPPS hanya bisa mengonfirmasi apakah data di Sirekap itu sudah sesuai atau tidak setelah formulir C 1 Hasil diunggah.
“Untuk perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap,” kata anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam jumpa pers di kantornya, Senin (19/22/220224).
"KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” sambungnya.
Proses koreksi jika terjadi kesalahan mengenai hasil suara, kata Betty, hanya bisa dilakukan oleh pihak KPU kabupaten/kota melalui mekanisme jaringan Sirekap.
Dalam jaringan itu nantinya bakal muncul simbol yang menjadi tanda jika ada data yang berbeda antara gambar formulir yang diunggah dengan Sirekap.
“Koreksi terhadap daya yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web,” kata Betty.
“Karena ada flag, ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web,” ujarnya.
(Tribunnews)