Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Imbau Kepala Daerah Ikut Bantu Keluarga Petugas Pemilu Meninggal: Bisa Beasiswa Pendidikan

Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Menteri Keuangan, jumlah santunan diberikan Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan biaya pemakaman petugas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Mendagri Imbau Kepala Daerah Ikut Bantu Keluarga Petugas Pemilu Meninggal: Bisa Beasiswa Pendidikan
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sambutan usai pelantikan Pj Gubernur Papua Pegunungan dan Pj Gubernur Bangka Belitung di Kemendagri, Jakarta, Senin (13/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau seluruh kepala daerah untuk membantu keluarga anggota badan ad hoc pemilu yang meninggal dunia dalam tugas Pemilu 2024.

Tito mengatakan, meskipun negara hadir dengan memberi jaminan seperti jaminan sosial maupun jaminan kesehatan, tapi para kepala daerah juga diimbau untuk memberi bantuan kepada para petugas ad hoc maupun petugas KPU, Bawaslu atau mereka yang wafat dalam tugas kepemiluan.

Sebagaimana diketahui berdasarkan Surat Menteri Keuangan, jumlah santunan diberikan Rp36 juta dan Rp10 juta untuk bantuan biaya pemakaman petugas pemilu.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk membantu keluarga yang ditinggalkan oleh para pejuang demokrasi kita,” kata Tito.

Bantuan yang bisa diberikan oleh para kepala daerah itu lanjut Tito, bisa berupa bantuan saat pemakaman, atau pemberian beasiswa pendidikan kepada anak-anak yang ditinggalkan.

“Apapun bentuk bantuannya, mulai mungkin pada saat pemakaman, di rumah duka, kalau ada keluarga punya anak masih kecil perlu sekolah berikan beasiswa dan lain-lain,” jelas dia.

BERITA REKOMENDASI

“Saya mengimbau kepada seluruh rekan kepala daerah untuk memberikan atensi, bantuan kepada saudara kita, petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan, baik jajaran KPU, penyelenggara, pengawas Bawaslu, maupun petugas lain yang terkait dengan pemilu,” lanjutnya.

Baca juga: Anggota Linmas di Tulungagung Meninggal, KPU Ajukan Permohonan Santunan Rp 36 Juta

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat ada ribuan petugas badan ad hoc yang sakit, dan puluhan individu meninggal dunia selama kerja pungut hitung suara berdasarkan data periode 14-18 Februari 2024, per pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mencatat ada 71 orang petugas meninggal dunia selama periode tersebut. Rinciannya 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 4 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), 42 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 24 petugas satuan perlindungan masyarakat (Linmas).

Sementara mereka yang jatuh sakit sebanyak 4.567 orang. Dengan rincian, 136 anggota PPK, 696 anggota PPS, 3.371 petugas KPPS, dan 364 petugas Linmas.

Adapun sejauh ini, ada 4 orang yang telah diberikan santunan ke keluarga petugas meninggal dunia 


“Ada 71 orang yang meninggal, santunan yang sudah disalurkan sampai saat ini ada 4 orang,” kata Hasyim dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Baca juga: Real Count KPU Data Masuk 71,46 Persen: Prabowo Kuasai Hampir Seluruh Wilayah, Anies 3 Provinsi

Hasyim menerangkan jaminan kesehatan dan jaminan sosial bagi badan ad hoc akan berlaku sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu terakhir yakni 20 Maret 2024.

Hal ini karena ketika rekapitulasi berjalan di tingkat kecamatan, anggota KPPS tetap dihadirkan guna mengawal hasil penghitungan suara di TPS. Hal serupa juga terjadi saat rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

Selain itu, sejumlah wilayah juga harus melakukan pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan. Sehingga anggota badan ad hoc yang masih bertugas pada saat itu, akan tetap mendapat perlindungan baik jaminan kesehatan atau jaminan sosial.

“Masih dalam coverage monitoring dan perlindungan-perlindungan atau jaminan sosial tersebut,” ungkap Hasyim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas