Segini Besaran Santunan yang akan Diterima Petugas Pemilu 2024 yang Sakit Maupun Meninggal Dunia
Tidak hanya pada yang meninggal, santunan juga bakal diberikan pada petugas yang mengalami kecacatan atau luka selama pemilu 2024.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) akan memberikan santunan pada petugas KPPS yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024.
Proses penyaluran santunan dilakukan secara bertahap setelah melengkapi berkas yang ditentukan.
"Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada wartawan, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Nasib 126 KPPS di Kalsel seusai Uang Honor Dibawa Kabur Bendahara PPS, Total Kerugian Rp115 Juta
Tidak hanya pada yang meninggal, santunan juga bakal diberikan pada petugas yang mengalami kecacatan atau luka selama pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda ungkap besaran dari santunan yang akan diterima.
"Besaran sebagaimana dasar hukum standar bea masukan lainnya dari Kementerian Keuangan nomor S715 tahun 2022," ungkapnya pada konferensi pers yang dilaksanakan di Kementerian Kesehatan Jakarta, Senin (19/2/2024).
Baca juga: Anggota KPPS di Palopo Jadi Korban Tabrak Motor, Pilih ke Tukang Urut daripada RS, Begini Alasannya
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang.
Kemudian santunan pemakaman Rp 10.000.000.
Lalu santunan untuk yang cacat permanen Rp 16.500.000 per orang
Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang dan luka sedang Rp 8.250.000
"Itu yang menjadi catatan kita bersama, dan saat ini sedang dilakukan proses oleh Bawaslu," tutupnya.